163 Dosen Unpad Menolak Tegas UU KPK Baru

26 September 2019 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Padjadjaran. Foto: Prima Gerhard/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Padjadjaran. Foto: Prima Gerhard/kumparan
ADVERTISEMENT
163 Dosen dari berbagai fakultas di Universitas Padjadjaran (Unpad) menandatangani seruan penolakan UU KPK yang baru disahkan DPR. Mereka menentang upaya yang bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unpad Nana Suryana Sobarie, salah satunya yang menandatangani seruan itu. Nana menjelaskan, revisi UU KPK yang telah disahkan bukan memperkuat tapi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Upaya pelemahan yang dimaksud antara lain soal keberadaan Dewan Pengawas hingga prosedur yang akan merumitkan proses penindakan oleh KPK.
Daftar dosen Unpad yang tolak UU KPK baru. Foto: Dok. Istimewa
Daftar dosen Unpad yang tolak UU KPK baru. Foto: Dok. Istimewa
"Beberapa hal yang menurut saya akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang akan merumitkan proses penindakan," ujar Nana, melalui pesan singkat, Kamis (26/9).
Nana tak memberi tahu siapa yang menginisiasi seruan penolakan itu. Dia juga enggan berspekulasi soal gerakan itu lebih jauh. Yang jelas, dia berharap tanda tangan ratusan dosen itu bisa membuat pemerintah bijak dan mendengarkan aspirasi rakyat.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad Aulia Iskandarsyah memastikan, secara institusi Unpad belum pernah mengeluarkan pernyataan menolak revisi UU KPK.
"Secara institusi Unpad belum pernah mengeluarkan pernyataan seperti ini," kata dia.