17 Hal yang Dilarang Demi Ciptakan Pemilu 2019 yang Ramah Anak

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak bermain dengan tetangga Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak bermain dengan tetangga Foto: Shutterstock

Sejumlah lembaga negara dan kementerian yang terdiri dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, KPU, serta Bawaslu, mensosialisaskan surat edaran bersama tentang Pemilu 2019 yang ramah anak.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani pada 15 Maret itu mendorong terciptanya rasa aman terhadap anak-anak yang selama ini menjadi korban eksploitasi politik. Surat edaran itu berisi 17 bentuk kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan saat pemilu.

"Kami mengimbau semua pihak peserta pemilu penyelenggara pemilu, kepala daerah, masyarakat, dan orang tua untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," demikian isi surat edaran bersama tersebut.

Adapun 17 bentuk kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan adalah:

1. Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politik lainnya.

2. Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun , namun diidentifikasi telah berusia 17 tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai sudah menikah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

3. Memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan umum, seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain-lain.

4. Memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya.

5. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.

6. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik.

7. Menampilkan anak di atas panggung kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD dalam bentuk hiburan.

8. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.

9. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.

10. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

11. Memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

12. Membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

13. Melakukan tindakan kekerasan/eksploitasi atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat, dan bentuk kekerasan/eksploitasi anak lainnya.

14. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

15. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.

16. Menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya.

17. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.