Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga, dan seorang advokat bernama Arif Fitriawan.
ADVERTISEMENT
Iswahyu dan Irwan menerima suap berupa sebesar Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 487.488.681 (Kurs SGD = Rp 10.372). Suap diduga diberikan Martin dan Arif agar Iswahyu dan Irwan dapat memenangkan perkara perdata yang sedang diurus Martin dan Arif di Pengadilan Negeri Jaksel.
Perkara yang sedang diurus itu Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel, mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.
Dalam kasus gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim, sementara Irwan dan Achmad Guntur ditunjuk selaku hakim anggota.
"Untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, upaya suap itu bermula saat Arif selaku kuasa hukum penggugat dalam perkara itu, menemui Muhammad Ramadhan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya.
Jaksa mengatakan, meskipun Ramadhan bertugas di PN Jakarta Timur, akan tetapi dia lama bekerja di PN Jakarta Selatan. Sehingga Ramadhan mempunyai akses kepada hakim termasuk kepada Iswahyu dan Irwan. Atas permintaan Arif, Ramadhan kemudian menyanggupinya.
Ramadhan lantas menyampaikan soal permintaan itu kepada Iswahyu. Namun, Iswahyu menginstruksikan Ramadhan berkoordinasi dengan Irwan.
"Atas penyampaian itu, terdakwa II (Irwan) bertanya kepada Muhammad Ramadhan 'Duitnya berapa?'," kata jaksa.
Ramadhan lantas menyebut bahwa uang yang akan disiapkan adalah Rp 150 juta untuk putusan sela dan Rp 500 juta untuk putusan perkara. Ramadhan menyampaikan kepada Irwan bahwa yang mengurus uang adalah Arif.
ADVERTISEMENT
Ramadhan kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arif yang menyampaikan kembali kepada Martin Silitonga. Atas permintaan uang itu, Martin Silitonga menyetujuinya.
Uang sebesar Rp 210 juta kemudian dikirim Martin kepada Arif. Oleh Arif, sebesar Rp 200 juta diberikan kepada Ramadhan.
Namun, hanya Rp 150 juta yang diserahkan Ramadhan kepada Irwan di parkiran Kemang Medical Center pada 31 Juli 2018. Usai itu, Irwan bertemu Iswahyu dan membahas soal uang tersebut. Sebesar Rp 40 juta diberikan untuk Irwan, sementara sisanya Rp 110 juta diambil Iswahyu.
Pada 15 Agustus 2018, putusan sela digelar. Putusannya sesuai dengan permintaan Arif, yakni eksepsi para tergugat ditolak dan majelis hakim menyatakan berwenang mengadili perkara yang sedang diurus.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurus perkara putusan akhir, Arif menemui Martin terkait uang Rp 500 juta. Arif pun kemudian menemui Ramadhan untuk menyampaikan bahwa uang sudah siap. Ramadhan kemudian menyampaikan kepada Arif perlu adanya uang untuk entertain untuk dirinya
"Ramadhan menyampaikan kepada Arif Fitrawan, kalau ada 'uang entertain' buat dirinya agar ditransfer ke rekening atas nama M Andi selaku pegawai honorer di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata jaksa Ahmad Yani.
Atas permintaan itu, Arif menyanggupinya dan langsung melakukan pengiriman uang Rp 10 juta. Arif juga menyampaikan permintaan uang Ramadhan kepada Martin. Lalu, Martin mentransfer ke Arif uang sebesar Rp 20 juta.
Terkait putusan akhir, Arif kembali menemui Ramadhan untuk meminta dibantu. Ramadhan kemudian menemui Irwan serta Iswahyu dan menyebut ada uang Rp 500 juta yang sudah disiapkan. Atas besaran uang itu, Irwan sempat keberatan. Irwan dan Iswahyu mengaku akan mendiskusikannya terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Guna memastikan kesediaan hakim, Ramadhan meminta bantuan istrinya bernama Deasy Diah Suryono untuk berkomunikasi dengan hakim. Deasy sudah sering bersidang di PN Jakarta Selatan.
"Dimana Deasy Diah Suryono kemudian mengirimkan pesan WhatsApp (WA) ke Irwan dengan icon 'jempol' sambil bertanya dengan kalimat 'gimana yang ngopi', dan Terdakwa II membalas dengan mengirim icon 'jempol' dengan kalimat 'Kemang lima ya'," kata jaksa.
"Atas jawaban terdakwa II tersebut, Deasy kemudian mengirimkan pesan WA kepada Ramadhan dengan lambang jempol yang artinya Irwan setuju dengan dana Rp 500 juta," sambung jaksa.
Ramadhan kemudian menyampaikan kepada Arif bahwa majelis hakim sudah sepakat dengan uang Rp 500 juta tersebut. Disepakati pula uang yang akan diberikan dalam bentuk Dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
Arif mencairkan uang yang sebelumnya sudah didapat dari Martin pada 27 November 2018. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi SGD 47 ribu dan diserahkan kepada Ramadhan di rumahnya di Lavender Residence, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, sesaat setelah penyerahan uang, mereka ditangkap KPK.
Iswahyu dan Irwan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.