2 Jaksa Kejati DKI yang Terjaring OTT KPK Terindikasi Melanggar Etik

3 Juli 2019 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyerahkan penanganan kasus dua jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/6) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Kedua jaksa tersebut adalah Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto
Di Kejagung, keduanya diperiksa secara etik. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan indikasi pelanggaran etik oleh keduanya
"Setelah dilakukan penyerahan kita melakukan pemeriksaan ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, saat konferensi pers, Rabu (3/7).
Namun untuk mendalami apakah keduanya benar-benar melanggar etik, kata Maringka, akan ditelusuri lebih jauh oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Selain itu, dua jaksa tersebut dicopot dari jabatan strukturalnya.
"Untuk mempermudah pemeriksaan maka pimpinan telah memutuskan untuk melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," kata Maringka.
ADVERTISEMENT
"Untuk selanjutnya, pengawasan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka reformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh kejaksaan, untuk itu proses pemeriksaan selanjutnya akan segera diarahkan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya. Dan yang dijadikan tersangka akan dilakukan oleh pendalaman oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta," ujar Maringka.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Sebelumnya, kedua jaksa ini ikut terjaring OTT KPK bersama Agus Winoto, yang menjabat sebagai Aspidum Kejati DKI. Selain itu, KPK juga menangkap pihak swasta bernama Sendy Perico dan dua orang pengacara bernama Sukiman Sugita dan Alvin Suherman.
Dalam gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Agus sebagai penerima suap. Lalu, Alvin dan pihak swasta Sendy Perico sebagai pemberi suap. Sendy saat ini masih melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy. Suap diberikan Sendy melalui pengacaranya bernama Alvin, lalu Alvin menyerahkannya kepada Agus, melalui Yadi.
Suap diduga terkait penanganan perkara Sendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Perkara yang dihadapi Sendy di Pengadilan itu yakni penipuan dan pelarian uang investasi sebesar Rp Rp 11 miliar, oleh seseorang.