2 Muncikari Vanessa Angel Didakwa Langgar UU ITE, Terancam 6 Tahun Bui

25 Maret 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.  Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana 2 muncikari kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua muncikari itu yakni Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska.
ADVERTISEMENT
"(Keduanya bersama-sama) melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) (UU ITE)," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (25/3).
Dari perbuatan menawarkan jasa Vanessa dan Avriellya ke pengusaha bernama Rian Subroto, Tentri mendapat keuntungan Rp 42,5 juta dan Endang Rp 10 juta.
Namun dalam dakwaan, Endang mengaku baru menerima Rp 5 juta karena sisanya masih berada di tangan muncikari lain yakni Fitriandri alias Vitly Jen (masih di proses penyidikan).
Akibat perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Munady Widjaja dan Instagram/@ccicjatim
Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Diketahui polisi menangkap Vanessa Angel pada Sabtu (5/1) di Hotel Vaza, Surabaya. Dalam penangkapan itu polisi juga turut menciduk Avriellya, Tentri, dan Endang.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Tentri dan Endang sebagai tersangka kasus prostitusi online. Menyusul kemudian dua muncikari lain sebagai tersangka yakni Fitriandri dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.
Tak hanya itu, Vanessa juga ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online.
Kini baru Tentri dan Endang yang berkasnya disidangkan. Sedangkan berkas Vanessa, Fitriandri, dan Nindy masih dalam proses penyidikan.