Polisi: Meski Dirawat di RS, Vanessa Angel Tetap Berstatus Tahanan

31 Januari 2019 22:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel datangi Polda Jatim untuk pemeriksaan dirinya setelah jadi tersangka UU ITE kasus prostitusi online. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel datangi Polda Jatim untuk pemeriksaan dirinya setelah jadi tersangka UU ITE kasus prostitusi online. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan, meski sedang sakit, status Vanessa Angel tetap menjadi tahanan. Menurut dia, surat penahanan Vanessa baru diteken per hari Kamis, 31 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
"Pada jam 12.50 WIB, surat perintah penahanan keluar dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sudah keluar ICU dan sudah masuk ke ruang perawatan," ujar Barung, di kantornya. "Artinya Vanessa Angel sudah resmi ditahan walaupun yang bersangkutan masih berada di RS Bhayangkara."
Barung meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa Vanessa ditunda penahanannya lantaran sakit. Menurut dia, status Vanessa sejak diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (30/1) sudah menjadi tahanan Polda Jatim.
Vanessa Angel pingsan usai diperiksa 12 jam di Polda Jatim. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel pingsan usai diperiksa 12 jam di Polda Jatim. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Tapi pada saat itu, kata Barung, institusinya belum menerbitkan surat penahanan. Pada Rabu malam itu, Vanessa keburu mengalami sakit maag dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara.
"Jadi kami mundurkan (penahanannya) karena kondisi yang bersangkutan atas pertimbangan kemanusiaan dan kesehatannya, karena sudah pindah dari ICU," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel sebelumnya ditetapkan tersangka kasus UU ITE. Dia diduga menebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online. Selain Vanessa dalam kasus ini polisi juga menetapkan empat muncikari.
Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri, Fitria dan Windi. Dalam kasus ini, polisi menyebut ada enam muncikari. Namun yang baru ditangkap baru empat.