2 Wartawan yang Alami Kekerasan saat Liput May Day Lapor Polisi

2 Mei 2019 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis yang alami kekerasan saat meliput May Day di Bandung melapor kepada Polisi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis yang alami kekerasan saat meliput May Day di Bandung melapor kepada Polisi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua wartawan, Iqbal Kusumadireza dan Prima Mulia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Bandung. Mereka diduga mengalami tindak kekerasan oleh kepolisian ketika sedang meliput peringatan Hari Buruh, Rabu (1/5) kemarin. Reza dan Prima datang dengan didampingi oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Ari Syahril Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Tim Advokasi Jurnalis Muh. Abdul Muit Pelu mengatakan, akan melaporkan terkait dugaan kekerasan tersebut ke pihak Propam karena merekalah yang berwenang dan bertanggung jawab menangani kasus tersebut.
Abdul menambahkan, ada dua pasal yang digunakan dalam menyampaikan pelaporan yakni Pasal 351 Undang-Undang dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Tadi kita bersama dengan dua pelapor itu ada dua pasal yang kita gunakan, Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang KUHP dan Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/5).
Jurnalis yang alami kekerasan saat meliput May Day berjalan menuju ruang Polisi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Abdul mengatakan, barang milik dua wartawan berupa kamera mengalami kerusakan berkat kejadian tersebut. Adapun terkait visum, dia menyebut, kepolisianlah yang berhak untuk melakukannya sebagai barang bukti tambahan.
ADVERTISEMENT
Dalam kejadian tersebut, diketahui bahwa Reza diduga mengalami tindakan kekerasan dan sempat mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Borromeus.
"Alat-alat jurnalis juga rusak. Itu yang bisa saya laporkan. Alatnya kamera yang digunakan wartawan. Yang berhak untuk melakukan visum adalah pihak kepolisian sebagai barang bukti tambahan," ujar dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, dirinya menghargai hak hukum dari para pelapor dan akan melakukan tindak lanjut berdasarkan bukti-bukti pendukungnya.
Jurnalis yang alami kekerasan saat meliput May Day berjalan menuju ruang Polisi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Ya, sedang ditangani kan hak hukum daripada pelapor tentu kita hargai dan hormati tapi tentu melalui mekanisme yang ada divisi Propam sudah ada Kasi Propam untuk menerima laporan tersebut nanti akan ditindaklanjuti dari yang dilaporkan tentunya dengan didukung bukti-bukti lainnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Irman menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas dirinya tak akan segan menindak dengan tegas anggotanya. Adapun terkait tindakan tegas seperti apa, dia akan melihat terlebih dahulu unsur pelanggaran apa yang terpenuhi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema berbicara kepada awak media. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kita masih pemeriksaan oleh penyidik internal terkait dugaan yang dilakukan oleh anggota. Prinsipnya kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas," ujar dia.