207 Dosen UGM Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK

9 September 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sejumlah penolakan dari akademikus. Universitas Gadjah Mada (UGM) misalnya, sebanyak 207 dosen UGM menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, bagian dari salah satu dosen yang menolak revisi UU KPK, menjelaskan, revisi itu merupakan salah satu upaya pelemahan KPK. Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo mengambil sikap dengan menolak pembahasan revisi UU KPK ini.
"Kalau saya begini saja, presiden menolak membahas lebih lanjut revisi usulan perubahan KPK itu kan. Karena sekarang kan DPR yang saat ini sudah sampai kesimpulan. Tapi kan proses pembahasan masih membutuhkan pemerintah atau presiden," ujarnya saat dihubungi kumparan, Senin (9/9).
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Presiden bisa bersikap dalam hal ini untuk tidak melanjutkan proses itu dan itu haknya presiden hak prerogatif presiden," katanya.
Dengan sikap seperti ini, artinya presiden telah melaksanakan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika revisi ini lolos, dikhawatirkan ada sejumlah pasal yang melemahkan KPK, salah satunya penyadapan yang harus atas izin dewan pengawas.
ADVERTISEMENT
"Substansinya menurut saya itu justru menghambat upaya pemberantasan korupsi dan itu tampak jelas di pasal-pasalnya, upaya mengubah karakter KPK sedemikian rupa. Sehingga yang menjadi ciri utama KPK yang tidak dimiliki oleh penegak lain kan itu kemudian dihilangkan di situ," katanya.
"Kalau penyadapan dari dewan pengawas tapi kalau yang lain-lain kan itu kewenangan KPK kan dihilangkan itu kan akan mennunjukkan di masa depan karakter KPK berubah besar lalu kinerjanya pasti tidak akan sesuai dengan harapan," tegasnya.
Dari informasi yang diterima Sigit, gerakan menolak revisi UU KPK ini juga diikuti oleh perguruan tinggi lain. "207 dosen UGM dan angkanya masih bertambah. Saya kira lebih dari itu," katanya.