Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemilu serentak 2019 mengenal 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Apa bedanya?
ADVERTISEMENT
Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, yang akan diturunkan dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang sampai saat ini masih disusun oleh KPU. Simak penjelasannya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.
Di Pemilu 2019, KPU sebetulnya sudah menetapkan DPT sebanyak 187 juta pemilih dengan rincian 185 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri. Namun, atas masukan parpol dan Bawaslu, DPT itu disempurnakan hingga dua kali yng disebut DPT-HP (DPT Hasil Penyempurnaan). Tapi hingga saat ini penyempurnaan belum selesai.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
ADVERTISEMENT
Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas di panti sosial
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Tahanan
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
- Pindah domisili
- Korban bencana.
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos
ADVERTISEMENT
Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Dalam pilkada serentak 2017, kategori pemilih ini disebut sebagai pemilih DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan. Namun istilahnya kini berubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.
Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
Penting dicatat, apa pun kategorinya, pemilih wajib membawa e-KTP sebagai syarat mencoblos di TPS pada Rabu, 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
-------------------------------------
Simak informasi terlengkap dan terdepan seputar Pemilu 2019 hanya di kumparan, dan nantikan kejutannya pada 17 Desember 2018.