3 Oknum Brimob jadi Tersangka Penusukan Anggota TNI di Depok

11 Juni 2018 12:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Delapan oknum Brimob diamankan setelah menjadi pelaku penusukan di tempat Billiard Al Diablo, Depok pada Kamis (7/6) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan Serda DA, seorang anggota TNI, meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Polri pun tak tinggal diam dalam kejadian tersebut. Setelah diamankan, tiga dari delapan oknum Brimob itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terhadap insiden tersebut. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/6).
Mabes Polri menyesalkan kejadian ini. Terlebih saat ini TNI dan Polri seharusnya bekerja sama mengamankan negara khususnya di musim lebaran yang sudah di depan mata.
"Apa lagi sekarang seluruh Bhayangkara Polri dan prajurit TNI tersebar pada jalur-jalur mudik dan pengamanan permukiman masyarakat, sentra ekonomi untuk memastikan masyarakat dapat mudik aman, nyaman dan lancar," jelas Iqbal.
ADVERTISEMENT
Pihaknya tak akan berhenti memberikan sanksi sebatas hukuman disipliner saja. Iqbal memastikan ketiga tersangka akan dihukum pidana sesuai dengan perbuatannya.
"Ada oknum kami yang melakukan tindakan yang mencoreng soliditas TNI-Polri. Kami pastikan itu adalah tindakan individu dan kami juga pastikan akan diproses hukum dengan tegas di peradilan umum. Saat ini tersangka sudah ditahan," pungkas Iqbal.
Dua anggota TNI yang ditusuk itu merupakan anggota Yonkav 7 dan Yon Mekanis 203 bernama Serda DA dan Serda N. Setelah menjalani perawatan, Serda DA meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Motif penusukan masih didalami.