3 Putusan MK yang Membetot Publik di 2017: dari LGBT Sampai Pernikahan

30 Desember 2017 12:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepanjang tahun 2017, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah keputusan terkait dengan gugatan uji materiil atau judicial review. Beberapa di antaranya termasuk perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum 3 putusan MK yang menjadi sorotan publik pada tahun 2017 ini:
1. Gugatan soal Penghayat Kepercayaan
Sembahyang Purnama Tilem penghayat kepercayaan. (Foto: Riddho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sembahyang Purnama Tilem penghayat kepercayaan. (Foto: Riddho Robby/kumparan)
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah putusan MK soal kolom agama di dalam Kartu Tanda Penduduk. Pada putusannya, MK memutuskan penghayat kepercayaan bisa dimasukan ke dalam kolom agama di KTP.
Putusan itu berawal dari 4 permohonan yaitu dari penganut kepercayaan Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Medan, dan penganut kepercayaan Sapto Darmo di Brebes.
Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang pada intinya penganut kepercayaan tidak dicantumkan dalam kolom agama.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu menghambat para pemohon yang merupakan penganut kepercayaan untuk bisa mengakses pendidikan, layanan publik, hingga bantuan sosial lantaran kolom agama di KTP mereka dikosongkan, meski tercatat secara administrasi kependudukan.
Salah satu pemohon yakni Nggay Mehang Tana merupakan penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu di Sumba Timur, Pulau Sumba. Ia menjadi satu dari 40 ribu penganut kepercayaan tersebut di Pulau Sumba.
Menurut Nggay, identitasnya sebagai penganut kepercayaan membuat perkawainan antar pemeluk kepercayaan dari Komunitas Marapu dilakukan yang secara adat tidak diakui negara. Akibatnya, anak-anak mereka sulit mendapatkan Akta Kelahiran. Demikian pula halnya dengan persoalan e-KTP. Mereka harus berbohong menuliskan agama di luar kepercayaannya untuk mendapatkan e-KTP.
Mahkamah pun berpendapat bahwa Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 telah menimbulkan ketidakpastian, penafsiran yang berbeda, dan tidak konsisten dengan norma lainnya. Hal tersebut juga dinilai membuat warga negara penganut penghayat kepercayaan kesulitan mendapatkan Kartu Keluarga maupun e-KTP.
ADVERTISEMENT
Mahkamah pun memutuskan kata "agama" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan". Putusan dibacakan pada 7 November 2017 dengan suara bulat.
2. Gugatan soal Menikah dengan Teman Sekantor
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Thinkstock)
Gugatan lain yang menjadi perhatian adalah soal pernikahan dalam lingkup kerja yang sama atau pernikahan teman sekantor. Pada putusannya, MK menyatakan bahwa pernikahan antar rekan satu kantor bisa dilakukan tanpa salah satu di antaranya mengundurkan diri.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 13/PUU-XV/2017 dan diajukan oleh Ir. H. Jhony Boetja, SH., sebagai Pemohon I, Edy Supriyanto sebagai Pemohon II, Ir. Airtas sebagai Pemohon III. Mereka menggugat Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahu 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan seorang karyawan harus resign saat menikahi rekan sekantornya. Para pemohon akan kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hal ini dinilai pemohon bertentangan dengan ketentuan pasal Iain dalam UU yang sama juga UU lainnya. Seperti UU perkawinan dan juga UU Hak Asasi Manusia. Pemohon menjelaskan pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini disampaikan Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan terdahulu.
Mahkamah kemudian menilai bahwa pelarangan perkawinan sesama pegawai melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan dibacakan pada 14 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
3. Gugatan soal LGBT dan Kumpul Kebo
Ilustrasi LGBT (Foto: REUTERS/Marko Djurica)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT (Foto: REUTERS/Marko Djurica)
Putusan MK lainnya yang sempat menjadi polemik adalah gugatan terkait aturan perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pada putusannya, MK menolak gugatan yang meminta perluasan aturan sehingga pelaku LGBT dan Kumpul Kebo dapat dipidana.
Pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar IPB Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pada gugatannya, mereka meminta MK mengubah frasa dalam aturan-aturan tersebut. Hal tersebut membuat objek dalam aturan tersebut menjadi lebih luas.
ADVERTISEMENT
Zina pada pasal 284 KUHP diminta turut mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Dengan kata lain, maka kumpul kebo akan bisa dijerat bila gugatan dikabulkan.
Pemerkosaan pada pasal 285 KUHP diminta mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Dengan kata lain, maka seorang perempuan yang memperkosa atau mencoba memperkosa laki-laki juga bisa dipidana.
Perbuatan cabul sebagaimana pada pasal 292 KUHP diminta turut mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur. Hal ini membuat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) akan bisa dijerat pidana.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian Mahkamah menolak permohonan tersebut. Gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Mahkamah menilai gugatan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan itu membuat MK mengubah rumusan delik dalam pasal KUHP, bahkan merumuskan tindak pidana baru. Sebab yang dimohonkan adalah pengubahan frasa di dalam aturan tersebut.
Putusan dibacakan pada 14 Desember 2017. Namun putusan itu tidak diambil dengan suara bulat. Tercatat 4 hakim konstitusi berpendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut yakni Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, serta Arief Hidayat. Nama terakhir tercatat saat ini menjabat sebagai Ketua MK.
Putusan MK ini sempat menjadi polemik. Bahkan MK mengeluarkan rilis resmi menyikapi adanya polemik yang terjadi itu. Dalam keterangan tertulisnya, MK membantah melegalkan LGBT dengan putusan penolaknya gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
MK menegaskan ditolaknya uji materi pasal-pasal tersebut lantaran permohonan meminta Mahkamah memperluas delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284. Pasal 285, Pasal 292 KUHP.