3 Siswa SMA Jadi Tersangka Penganiayaan Siswi SMP Pontianak

10 April 2019 21:13 WIB
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polresta Pontianak, Kalbar, menetapkan tiga tersangka yang diduga menganiaya siswi SMP di Pontianak. Mereka adalah FZ, TP dan NN. Ketiganya ini merupakan siswa SMA dari sekolah berbeda di Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir di kangtornya, Rabu, (10/4).
Penetapan tersangka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polresta Pontianak. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui menganiaya siswi SMP di Pontianak, tetapi tidak merusak area sensitif korban. Tersangka, kata Nasir, membantah informasi di media sosial yang menyebut akan merusak alat vital korban.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka perkara ini akan dilakukan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," katanya.
Nasir menambahkan, dari hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika tidak ada luka atau memar di area sensitif korban. Hal itu juga diperkuat dari keterangan ketiga tersangka dan sembilan saksi yang diperiksa. Mereka semua membantah hendak merusak alat vital korban.
"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," katanya.
ADVERTISEMENT
Nasir mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban.
Sebelumnya, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Komisaris Besar Dokter Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberitakan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.
"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.