38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Dicegah ke Luar Negeri

25 April 2018 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Per 19 April (2018), sudah dilakukan cekal (mencegah ke luar negeri) terhadap 38 tersangka dalam tindak pidana korupsi suap kasus DPRD Sumatera Utara," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (25/4).
Para anggota DPRD itu menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap yang diterima para anggota dewan itu bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Hingga saat ini, para tersangka itu belum ditahan oleh penyidik.
Suap itu diduga terkait empat hal yakni, untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014; persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014; Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti memberikan suap senilai Rp 61 miliar. Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri adanya tersangka lain.
"Kemungkinan pelaku lain tentu tetap ditelusuri sepanjang ada bukti yang mengarah ke sana," ujar Febri.