news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

4 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR

27 September 2018 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin MR boleh digunakan. Ada empat alasan terkait diperbolehkannya penggunaan vaksin MR. Alasan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 33 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)," ujar Zainut Tauhid, wakil ketua MUI, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/9).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin MR haram, karena dalam proses produksinya menggunakan kulit babi.
Namun kini, menurut Zainut, MUI membolehkan penggunaan vaksin MR yang saat ini ada karena belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Zainut menambahkan, poin ketiga adalah terkait adanya penjelasan dari ahli terkait bahaya yang dapat ditimbulkan jika saat ini tak melakukan imunisasi.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka ketiga tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," imbuh Zainut.
Zainut mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah dan produsen vaksin MR untuk segera membuat vaksin MR yang halal. MUI juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu ragu untuk melakukan imunisasi dengan vaksin MR.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat yang masih belum bisa menerima program imunisasi vaksin MR ini dengan baik untuk tetap bersikap adil dan proporsional dengan tidak melakukan kegiatan provokasi," tutup Zainut.