4 Jaksa Mangkir dari Panggilan KPK pada Rabu, 14 Agustus

15 Agustus 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan pada Rabu (14/8), rupanya KPK memanggil 4 jaksa untuk diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap eks Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Namun 4 jaksa yang rencananya diperiksa untuk tersangka pengusaha, Sendy Pericho, itu mangkir dari panggilan KPK.
"Kemarin, Rabu 14 Agustus 2019, juga diagendakan pemeriksaan untuk 4 saksi untuk tersangka SPE (Sendy)," ujar jubir KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (15/8).
"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," lanjutnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Febri menyebut 4 jaksa yang mangkir yakni jaksa fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung M. Zahroel Ramadhana, jaksa fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, jaksa Arih Wira Suranta, dan Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Khusus jaksa Arih, ia telah dicegah KPK ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata Febri, penyidik KPK berencana memanggil kembali keempat jaksa yang mangkir itu.
"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung (M Prasetyo) untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Agus Winoto, Sendy, dan seorang pengacara bernama Alvin Suherman sebagai tersangka.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Suap itu diduga agar jaksa meringankan tuntutan untuk seseorang yang digugat Sendy dalam kasus penipuan Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab Sendy dan seseorang yang digugatnya itu telah bersepakat untuk berdamai.