4 Pejabat PUPR Kembalikan Rp 1,6 M ke KPK Terkait Proyek Air Minum

8 Maret 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR. Kali ini sebanyak 4 PPK mengembalikan Rp 1,6 miliar dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) TA 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Adanya pengembalian tersebut membuat total uang yang telah diterima KPK dari kasus ini senilai Rp 22 miliar, USD 148.500, dan SGD 28.100 dari 59 PPK. Sebelumnya sudah ada 55 PPK yang mengembalikan uang ke KPK pada Februari lalu.
"Total pihak yang mengembalikan uang adalah 59 orang pejabat di Kementerian PUPR dengan nilai total sekitar Rp 22 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).
Febri menyebut uang tersebut nantinya disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
"Uang tersebut telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari berkas perkara," kata Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 28 orang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasatker yang telah diperiksa tersebut yakni dari wilayah kerja Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau, Bengkulu), Yogyakarta, Jawa Timur, Kalbar, Kaltim, Kalteng, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Selain menerima pengembalian uang, dalam kasus ini KPK juga menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kasatker. Rumah yang disita berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City dan ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar.
Sementara itu di kasus ini KPK juga sudah menetapkan 8 orang tersangka. Empat orang yakni pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, sedangkan empat lainnya dari swasta.
Empat orang dari PUPR yakni Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Adapun empat orang dari swasta ialah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar