4 Polisi Gadungan Ditangkap di Kebon Jeruk Usai Pukul dan Peras Warga

1 Agustus 2018 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Empat polisi gadungan ditangkap Polsek Kebon Jeruk. Mereka ditangkap setelah memukuli dan memeras warga yang disebut-sebut sebagai pelaku kriminal.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun mengatakan, awalnya pelaku mendatangi korban dan menuduh korban merupakan pelaku asusila. Pelaku meyakinkan korban dengan berpakaian seperti penyidik, lengkap dengan dari merah berlogo Reskrim.
"Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim," kata Marbun, dalam keterangannya, Rabu (01/08/18).
Polisi tangkap dua polisi gadungan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap dua polisi gadungan. (Foto: Dok. Istimewa)
Tanpa basa-basi, polisi gadungan itu langsung membawa korban ke sebuah mobil. Di dalam mobil itu pelaku memukuli korban. Bahkan, pelaku membawa korban ke rumah Ketua RT setempat.
"Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan berujung minta uang damai," jelas dia.
Awalnya, para pelaku tersebut meminta uang damai sebesar Rp 100 juta dengan ancaman akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Anak korban lalu meminta keringanan hingga akhirnya disepakati Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
Karena panik, anak korban memberikan uang Rp 30 juta kepada pelaku. Sedangkan, sisanya akan dibayar di lain hari.
"Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk," Tambahnya.
Polisi tangkap dua polisi gadungan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap dua polisi gadungan. (Foto: Dok. Istimewa)
Bermodal laporan itu, polisi lalu memburu pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap empat polisi gadungan, yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37) pada Kamis (19/7).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH menjelaskan, pihaknya langsung memburu pelaku. Polisi memancing pelaku dengan mengatakan akan membayar kekurangan bayar uang damai Rp 40 juta.
Cara itu berhasil. Polisi akhirnya menangkap keempat pelaku.
"Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HT, sebuah dasi merah berlogo Reskrim, uang tunai Rp 30 juta, dan satu unit mobil HRV warna silver," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.