4 Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Yogyakarta Tak Ditahan

3 Mei 2018 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pos polisi di Jogja dibakar. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pos polisi di Jogja dibakar. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda DIY telah menetapkan 12 tersangka kasus pembakaran pos polisi saat demo buruh di Yogyakarta. Dari 12 tersangka, 4 di antaranya tidak ditahan dan hanya kena wajib lapor.
ADVERTISEMENT
"(Tersangka) yang tidak dilakukan penahanan karena kami yakin tidak mengulangi lagi, melarikan diri, atau mempersulit penyidikan," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (3/5).
Hadi menjelaskan, keempat tersangka ini tetap dijerat pidana dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Untuk peran tersangka yang tidak ditahan, tidak bisa kami ungkap karena itu masuk dalam materi penyidikan," imbuh dia.
Hadi mengatakan, untuk kedelapan tersangka lainnya terpaksa ditahan karena terbukti merusak fasilitas umum. Para tersangka dijerat pasal 406, 187, serta 170 KUHP.
8 tersangka yang ditahan yaitu AM (24) mahasiswa Sanata Dharma berperan melempar molotov ke Pos Polisi, MC (25) mahasiswa UIN Sunan Kalijaga merupakan Koordinator Aksi, MI (22) mahasiswa UIN Sunan Kalijaga diketahui memukul seng Pos Polisi dengan tongkat besi. BV (24) seorang tukang sablon diketahui melempar molotov ke Pos Polisi dan sepeda motor Polisi.
ADVERTISEMENT
Lalu, WAP (24) mahasiswa UII diketahui menendang water barier dalam Pos Polisi yang terbakar, ZW (22) mahasiswa UII diketahui mematahkan rambu lalu lintas, EA (22) mahasiswa Mercubuana menyeret payung Pos Lalu Lintas ke tengah jalan dan memukul Pos Polisi, dan AMH (20) mahasiswa UII memukul Pos Polisi dengan kayu, melempar petasan dan mematahkan rambu lalu lintas.
Dan yang tidak ditahan adalah MS, RAP, HSB, dan MA.