Tersangka Pembakar Pos Polisi di Yogyakarta Bertambah Jadi 12 Orang

3 Mei 2018 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus demo rusuh yang berujung pos polisi dibakar massa di Yogyakarta. Tersangka kasus ini bertambah jadi 12 orang.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah 12 orang tersangka. (Perannya) baru pelaksana-pelaksana lapangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setya Wasisto di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
Selain pembakaran pos polisi, para tersangka juga melakukan aksi vandalisme bernada ancaman kepada Sultan Hamengkubuwono X. Akibat kerusuhan ini, 69 orang ditangkap. Pada pemeriksaan awal, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada sekelompok orang yang berunjuk rasa tanpa izin kepolisian tapi isu bukan masalah buruh, tapi isu masalah bandara dan macem-macem. Masih didalami," jelas Setyo.
Pos polisi di Jogja dibakar. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pos polisi di Jogja dibakar. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan dari aksi demo di pertigaan UIN tersebut polisi berhasil mengamankan bom molotov dengan berbagai merek botol seperti botol Congyang 24 buah, botol Prost 12 buah, boto AO 2 buah, dan botol kratingdaeng 17 botol.
ADVERTISEMENT
Selain itu pula turut diamankan beberapa spanduk, 5 kaleng pilok, 4 mercon plastik berisi bahan bakar berjumlah, dan 10 batu.
"Termasuk tulisan (bernada hinaan) di baliho dan tembok kita angkat sebagai barang bukti," tegasnya.