4 WN China Penyelundup 1,6 Ton Sabu ke Batam Dituntut Mati

30 Oktober 2018 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundup 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati (Foto: Dok. Polda Kepri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyelundup 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati (Foto: Dok. Polda Kepri)
ADVERTISEMENT
Empat warga negara China yang ditangkap Februari lalu, yakni Yao Yin Fa (63), Chen Meisheng (68), Chen Yi (42), dan Chen Hui (42) terancam hukuman mati. Mereka dituntut vonis mati karena dianggap bertanggung jawab dalam penyelundupan 1,6 ton sabu.
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan mati ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (30/10) pukul 16.45 WIB yang dipimpin Hakim Ketua M Chandra.
Jaksa Penuntut Umum, Alma, dalam sidang pembacaan tuntutan menilai terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton dengan kapal.
"Menuntut para terdakwa dengan hukuman mati," tegas Alma.
Penyelundup 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati (Foto: Dok. Polda Kepri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyelundup 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati (Foto: Dok. Polda Kepri)
Sidang berlangsung aman. Penjagaan dilakukan Polresta Barelang dengan dibantu tim Narkoba Polda Kepri yang dipimpin Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Yani.
Para terdakwa ditangkap pada Selasa (20/2) pukul 07.25 WIB di Perairan Pemping Kota Batam Kepulauan Riau. Para terdakwa saat itu membawa sabu dengan kapal dan ditangkap tim Mabes Polri dan Polda Kepri.
Penyelundup 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati (Foto: Dok. Polda Kepri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyelundup 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati (Foto: Dok. Polda Kepri)