4 WNI dan 1 WNA Retas Perusahaan Yunani dan Raup Rp 109 M

7 Agustus 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hacker Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hacker Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdsiber) Bareskrim Polri menangkap 4 WNI dan 1 WNA asal Yunani yang tinggal di Indonesia. Keempatnya merupakan peretas email perusahaan OPAP Investment Limited di Yunani.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipdsiber Bareskrim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, tersangka masuk ke email milik OPAP tanpa sepengetahuan admin perusahaan. Saat admin logout, tersangka melakukan transaksi keuangan ke berbagai bank di Indonesia.
“Terdapat pembayaran sebesar 4,9 juta euro pada tanggal 16 Mei 2019 dan 2 juta euro pada tanggal 23 Mei 2019,” kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
“Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan bahwa email milik ZP (admin email) diretas. Kemudian pihak perusahaan melaporkan,” sambung Rickynaldo.
Identitas para tersangka, yakni KS, HB, IM, DN,dan BY. Peran KS (WNA Yunani) sebagai penerima aliran dana untuk pembelian valuta asing. Sedangkan 4 lainnya berperan sebagai pengurus adminstrasi bank dengan modus membuat perusahaan palsu.
ADVERTISEMENT
“Kemudian membuka beberapa rekening bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer,” ujar Rickynaldo.
Total uang yang diraup para tersangka dalam rupiah adalah Rp 109 miliar. Dari nilai itu, Rp 13 miliar digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga lahan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tutup Rickynaldo.