5 Fakta Suap Izin Impor Bawang yang Jerat Anggota DPR Nyoman Dhamantra

Lagi-lagi anggota DPR terjerat kasus suap. Menjelang masa purnanya, tampaknya anggota DPR tak jera melakukan tindak rasuah. Pada Rabu (7/8) hingga Kamis (8/8), KPK berhasil menggagalkan upaya dugaan suap yang dilakukan pihak swasta terhadap anggota DPR.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK berhasil menangkap 12 orang, termasuk salah seorang anggota Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan, perindustrian, dan investasi, I Nyoman Dhamantra. OTT itu terkait suap perizinan impor bawang putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke-12 orang itu, KPK akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta dari kasus itu:
Dhamantra diduga terima suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih
Salah satu pihak yang ditangkap KPK adalah anggota komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra, dari fraksi PDIP. Ia ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Nyoman tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8) pukul 14.40 WIB. Berdasarkan LHKPN, Dhamantra tercatat memiliki harta senilai Rp 25 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Dhamantra pun ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni, pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).
Dhamantra pamit dari Kongres PDIP di Bali
Dhamantra sempat pamit dari Kongres V PDIP di Bali yang sedang digelar Kamis (8/8). Hal ini disampaikan Ketua Badan Hukum PDIP, Junimart Girsang, yang mengaku kaget dan tak mengetahui rekan Dharmantra, ditangkap KPK. Sebab menurutnya, Dhamantra pamit karena mertuanya sakit.
“Dini hari, dia izin ke Jakarta ada berita mertuanya sakit,” kata Junimart di Hotel Grand Inna Bali Beach, Bali, Kamis (8/8).
Junimart mengaku bertemu dengan Dharmantra di pesawat Garuda, Rabu (7/8) kemarin. Keduanya juga bertemu di Hotel Hyatt Bali, Nusa Dua, Badung.
“Dengan saya kemarin satu pesawat pukul 21.00 WITA (naik) Garuda, tadi malam menuju Bali dan dengan beliau, saya satu hotel di Bali, Hyatt, sampai pagi saya dengar enggak ada masalah dengan beliau,” ujar Junimart.
PDIP akan pecat Dhamantra
Atas perbuatannya, Dhamantra terancam dipecat dari PDIP. Hal ini dikatakan Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk sanksi tegas.
"Kalau terkait dengan korupsi OTT, sikap PDI Perjuangan sangat jelas, kami akan memberikan sanksi pemecatan, tidak ada ampun," kata Hasto di Grand Inna Bali Beach, Kamis (8/8)
Hasto menuturkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menandatangani surat pemecatan setiap kader yang terkena kasus korupsi. Sehingga tinggal diisi nama saja.
"Sudah ditandatangani Ibu Megawati Soekarnoputri, tinggal dikasih nama siapapun yang terkena OTT atau tindak pidana korupsi. Kami tinggal mengisi namanya tetapi SK sudah ditandatangani terlebih dahulu dan kami tinggal mengisi nama tersebut," tegasnya.
Dhamantra diduga janjikan kuota impor bawang putih 20 ribu ton
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan Dhamantra diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari Afung, Doddy, dan Zulfikar. Uang tersebut terdiri dari Rp 2 miliar yang ditransfer via money changer milik Dhamantra dan SGD 50 ribu atau sekitar Rp 514 juta secara tunai.
Dhamantra diduga menerima suap untuk mengurus izin kuota impor bawang putih bagi perusahaan-perusahaan milik Afung sebesar 20 ribu ton.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota" ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).
Dhamntra minta jatah fee Rp 1.800/kilogram dari impor bawang putih
Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp 1.800/kilogram dari impor bawang putih kepada Chandry Suanda (CSU) alias Afung, pemilik PT Cahaya Sakti Agro, yang bergerak di bidang pertanian. Afung diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini.
"Setelah melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee, muncul permintaan fee dari INY (I Nyoman Dhamantra) melalui MBS (Mirawati Basri). Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/8).
Agus mengatakan, komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung. Artinya, Dhamantra meminta fee perizinan kuota impor kepada Afung sebesar Rp 34 miliar.
