5 Perampok di Medan Ditangkap, Mengaku Sebagai Polisi Saat Beraksi

25 Maret 2019 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut saat memaparkan pelaku perampokan spesialis mobil di Jalan Tol. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut saat memaparkan pelaku perampokan spesialis mobil di Jalan Tol. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap 5 perampok spesialis mobil di jalan tol di Sumatera Utara. Para pelaku kerap mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
ADVERTISEMENT
"Modusnya (perampokan) mereka menyamar sebagai polisi, khususnya dari Ditresnarkoba sambil mengacungkan pistol mancis (korek gas) kepada korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Andi Rian kepada wartawan di Medan, Senin (25/3).
Setelah berhasil memperdaya korban, para pelaku mengikat korban dengan mata tertutup dan tangan terikat. Mereka lalu membuang korban ke tempat yang sepi.
"Setelah korban dibuang ke lokasi lain dengan mata dan tangan di lakban, tersangka membawa kabur mobil korban," kata Andi.
Ilustrasi begal Foto: LeoFra
Polisi mengejar para pelaku setelah mendapat laporan dari para korban. Polisi menangkap 5 pelaku, yakni Deni Pasaribu alias Kumis, Dewi Br Sinaga, Perianto Siregar, Esron Tambunan dan juga Irwansya alias Buyung. Kelimanya diamankan petugas di kawasan Gerbang Tol Bandar Selamat, Percut Seituan, Minggu (24/3).
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi empat kali sejak 28 Februari- 14 Maret 2019.
Aksi pertama dilakukan di Jalan Tol Desa Medan Estate Patumbak 28 Februari 2019, aksi kedua di Tol Teluk Mengkudu Sergai pada 6 Maret 2019, setelah itu pada 14 Maret 2019 di Jalan Tol Percut Sei Tuan dan terakhir, pada 17 Maret 2019 di Jalan Tol Percut Sei Tuan.
"Kami menyita barang bukti, di antaranya dua unit mobil L300 warna hitam, satu buah mancis berbentuk pistol, pisau lipat, celurit, pisau tactical, pisau bersarung, 2 gunting, lakban, tang, kartu e-Toll milik korban, surat jalan L 300, dan uang Rp 5 juta," ujar Andi Rian.
Ilustrasi maling mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Usai mendapatkan hasil rampokan, para pelaku menjualnya kepada penadah. Uangnya kerap digunakan untuk berfoya-foya, bahkan kerap digunakan juga untuk membeli sabu demi menimbulkan keberanian saat merampok .
ADVERTISEMENT
"Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Andi Rian.