Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
5 Sanksi Baru DK PBB untuk Korut: Batasi BBM hingga Larangan Impor
23 Desember 2017 18:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Dewan Keamanan Persatuan Bangsa Bangsa sepakat memberi sanksi baru bagi Korea Utara, Jumat (22/12). Sanksi ini diberikan sebagai respons dunia terhadap peluncuran rudal Korut 28 November 2017 --yang disebut oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai rudal Korut dengan jangkauan terjauh selama ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Associated Press dan BBC , Sabtu (23/12), sanksi tersebut berisi:
Meski begitu, hasil sanksi ini tidak sekeras apa yang diharapkan oleh AS sebagai pihak yang mengajukan resolusi. Pemerintahan Donald Trump, yang diwakili Duta Besar Nikki Haley, sejatinya menuntut agar pasokan sumber energi ke Korut sama sekali dihentikan.
ADVERTISEMENT
Meski berhasil disepakati, AS sempat menghadapi kritik besar dari Rusia. Salah satu aliansi terdekat Korut tersebut meminta agar kurun waktu pemulangan tenaga kerja Korut dilakukan paling tidak 24 bulan --tidak 12 bulan seperti yang diminta AS. Selain itu, Rusia meminta jumlah warga negara Korut yang dimasukkan hanya 15 ketimbang 19 seperti permintaan AS.
Namun, setelah dua hal itu disepakati, ke-15 anggota Dewan Keamanan PBB setuju penuh terhadap sanksi terhadap Korut, bahkan China yang menjadi aliansi terdekat.
AS Bungah
Menanggapi golnya sanksi ini, Dubes AS untuk PBB Nikki Haley mengatakan bahwa hal tersebut merupakan “cerminan kemarahan dunia terhadap rezim Kim Jong Un”. Selain itu, Haley juga memuji bagaimana DK PBB telah bersatu untuk 10 kalinya dalam melawan rezim Korut yang menolak perdamaian.”
ADVERTISEMENT
Presiden Trump pun tak tinggal diam. Lewat akun Twitter-nya, ia memuji bagaimana negara-negara bersatu teguh dalam melawan rezim Korut.
“Dewan Keamanan PBB baru saja voting 15-0 memihak pada tambahan sanksi bagi Korut. Dunia ingin perdamaian, bukan kematian!” ucapnya
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini