Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memulai pembangunan hunian DP 0 rupiah di Vila Pondok Klapa, Jakarta Timur, Kamis (18/1) lalu. Namun pendaftaran pembelian huniah tersebut dimulai pada April 2018.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa mendapatkan hunian DP 0 rupiah ini, Pemprov DKI sudah menetapkan beberapa syarat. Berikut kumparan (kumparan.com), Jumat (19/1) merangkumnya untuk Anda.
1. Peduduk DKI Jakarta
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan hunian DP 0 rupiah, syarat utamanya adalah harus penduduk Jakarta, dibuktikan dengan KTP DKI.
2. Belum memiliki rumah
Bagi calon pembeli yang sudah memiliki rumah sepertinya harus berpikir ulang tentang keinginannya untuk memiliki hunian ini. Pasalnya, salah satu aturan untuk memiliki hunian DP 0 rupiah adalah belum memiliki rumah. Untuk mendapatkan surat keterangan belum memiliki rumah, masyarakat dapat meminta surat keterangan dari kelurahan.
3. Penghasilan maksimal Rp 7 juta
Untuk peraturan tentang maksimal upah ini, para calon pembeli hunian DP 0 rupiah boleh menggabungkan penghasilan antara suami dan istri.
ADVERTISEMENT
4. Bukan jomblo alias sudah berkeluarga
Selain tentang jumlah penghasilan, untuk bisa mendapatkan hunian DP 0 rupiah harus sudah berkeluarga. “Harus berkeluarga. Kalau jomblo (ke) rusunawa,” tutur Kadis Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI, Agustino Darmawan.
Agustino menjelaskan, kendati ada warga DKI yang mampu membeli hunian, namun belum berkeluarga, maka tetap tak bisa mendapatkan rumah tersebut. "Kalau pendapatan mencukupi ya silakan ambil apartemen dong. Memang ini untuk keluarga. Ada ketentuannya," tutur Agustino.
5. Tidak boleh dijual
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan juga mengatakan, rusunami yang sudah dibeli, tak bisa lagi dikembalikan."Ketika semua sudah mengisi aplikasi, harus sadar bahwa rumah ini bukan untuk diperjualbelikan. Jadi kalau Anda sudah memiliki rumah ini maka tidak bisa dijualbelikan," jelas Anies, di Balai Kota, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
Anies menuturkan, jika memang rusunami tersebut terpaksa harus dijual karena kondisi yang mendesak, maka unit itu akan dibeli oleh Badan Layanan Umum Daerah (BUMD) selaku pengelola.
BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya sendiri selaku pengembang menggelontorkan dana sebesar Rp 400 miliar untuk membangun dua tower hunian berbentuk vertikal. Untuk fase pertama, Pemprov DKI akan membangun satu tower yang terdiri dari 20 lantai dan berisi 703 unit, 513 unit dengan tipe 36 dan 190 unit dengan tipe 21. Untuk tipe 36, Pemprov DKI akan mematok harga Rp 320 juta per unit. Sementara tipe 21, diberi harga Rp 185 juta.