Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Warna Hitam Akan Diganti
22 September 2017 15:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu bahwa ada 5 warna pelat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia? Salah satu dari 5 warna itu, yaitu hitam, diusulkan dihilangkan dan diganti dengan warna yang lebih terang.
ADVERTISEMENT
Soal warna pelat kendaraan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Bahasa resmi pelat nomor adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupapelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor,” demikian penjelasan TNKB di Perkab tersebut.
Dalam Pasal 39 Ayat 3 dijelaskan tentang warna pelat nomor (TNBK). Bunyinya adalah:
Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa
b.dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
ADVERTISEMENT
c.dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d.dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Sedang ayat selanjutnya menjelaskan TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri (Ayatl4); TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku (Ayat 5); TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor (Ayat 6).
Nah, soal pelat nomor kendaraan warna hitamyang ada di poin (a), diusulkan dithapus dan diubah warnanya menjadi lebih mencolok. Penyebabnya, warna hitam susah ditangkap kamera (CCTV).
ADVERTISEMENT
”Menurut penelitian setelah disurvei kami, pelat nomor ini susah ditangkap kamera, karena warnanya hitam. Kami akan mencoba ada wacana untuk mengubah warna terang sehingga mudah tertangkap kamera," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa di kantornya di Cawang, Jakarta, Jumat (22/9).
Ide ini terinspirasi dari pelat nomor kendaraan di luar negeri yang beraneka warna. Pelat nomor kendaraan dengan warna terang, diharapkan dapatmembantu polisi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
"Di negara-negara maju kan tidak ada kendaraan pakai pelat hitam, yang ada biru muda, putih, kuning muda kadang-kadang," jelas Royke.
Ide Royke ini memang baru wacana. Sebab untuk menghilangkan pelat hitam, diperlakukan payung hukum. Misalnya, mengubah Perkap Nomor 5 Tahun 2012. Wacana ini diharapkan bisa terealisasi pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT