6 Tersangka Amblasnya Gubeng Didakwa Sengaja Rusak Fasilitas Umum

7 Oktober 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga Tersangka (dari kanan) Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono Jalan Gubeng Amblas Jalani Sidang Dakwaan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga Tersangka (dari kanan) Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono Jalan Gubeng Amblas Jalani Sidang Dakwaan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus amblasnya Jalan Gubeng di Surabaya sudah masuk ke persidangan. Keenam orang yang diduga bertanggung jawab atas amblasnya jalan itu mulai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa dalam kasus Jalan Gubeng adalah Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), Rendro Wiyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE, Ruby Hidayat sebagai Project Manager PT Saputra Karya (SK), Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian sebagai Enginering Supervisor PT SK.
Nama PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk dicatut dalam kasus Jalan Gubeng amblas. Alasannya, PT Saputra Karya sebagai pemilik proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya yang dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya. Lokasi proyek berada persis di dekat Jalan Gubeng yang sempa amblas.
Sementara itu, PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk sebagai pelaksana pekerjaan struktur pembangunan proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya tersebut.
Foto aerial sejumlah alat berat meratakan urukan di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Mereka dianggap sengaja membahayakan khalayak umum dengan insiden Jalan Gubeng yang longsor pada 18 Desember 2018. Jaksa juga menyatakan mereka telah merusak fasilitas publik berupa lampu penerangan, tiang listrik, dan tiang telepon.
ADVERTISEMENT
“Dengan sengaja menghancurkan, membuat tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,” kata jaksa Rahmat Hari Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10).
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Usai dakwaan dibacakan, keenam tersangka tak mengajukan eksepsi. Alasannya, subtansi dakwaan sudah masuk pada pokok perkara.
“Kami tidak memajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan saat pleidoi,” ujar salah seorang kuasa hukum tersangka.
Sementara itu, hakim ketua R Anton Widyopriyono meminta jadwal persidangan dipadatkan dari sepekan sekali menjadi, sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
“Kita jadwalkan seminggu dua kali, karena ini terlalu banyak Senin dan Kamis pagi,” terang Anton.
ADVERTISEMENT
Jalan Gubeng, Surabaya, ambles pada 18 Desember 2019 pukul 21.30 WIB. Peristiwa ini terjadi diakibatkan adanya kesalahan konstruksi dalam pembangunan basement dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya yang dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya.