64 Napi Tipikor di Jabar Dapat Remisi HUT RI, Nazaruddin Raih 6 Bulan

17 Agustus 2019 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Nazaruddin, saksi di persidangan e-KTP. Foto: Antara/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
M Nazaruddin, saksi di persidangan e-KTP. Foto: Antara/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Rutan dan lapas se-Jawa Barat mengadakan upacara penyerahan SK remisi umum bagi anak dan dewasa dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI. Penyerahan secara simbolis di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, upacara tersebut dihadiri oleh pejabat, petugas maupun tahanan. Terlihat pula narapidana tindak pidana korupsi seperti mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Jero Wacik hingga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris memastikan, ada 14.060 dari sekitar 19.000 narapidana di Jawa Barat yang diusulkan memperoleh remisi umum I dan II.
Dari jumlah tersebut, 13.561 di antaranya diusulkan memperoleh remisi umum I, sedangkan sisanya remisi umum II. Ada pun lapas dengan narapidana paling banyak memperoleh remisi yaitu Lapas Cibinong.
"Untuk remisi umum di Jabar yang kita usulkan 14.060 orang, yaitu remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I 13.561 dan remisi umum II bebas pada hari ini 499 orang di seluruh UPT Jawa Barat. Yang paling besar Lapas Cibinong 987," jelas dia.
Upacara penyerahan SK remisi umum bagi anak dan dewasa secara simbolis di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung Sabtu (17/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara narapidana yang diusulkan tidak mendapatkan remisi karena dipidana seumur hidup, dipidana mati, melanggar tata tertib, hingga pidana masih dijalani di bawah enam bulan.
ADVERTISEMENT
"Enggak dapat itu karena pidana seumur hidup, pidana mati, melanggar tata tertib, pidana di bawah 6 bulan, belum menjalani tiga bulan bagi anak, dan lain-lain yang jumlahnya 5 ribuan itu," lanjutnya.
Narapidana bisa diusulkan untuk memperoleh remisi dengan syarat sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakuan baik. Sementara bagi narapidana korupsi, terdapat tambahan persyaratan yakni harus sudah membayar denda dan bersedia menjadi justice collaborator para penegak hukum.
Di antara narapidana tipikor, terdapat 64 orang yang diusulkan untuk memperoleh remisi. Mereka adalah M. Nazaruddin yang memperoleh remisi selama 6 bulan. Sementara Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, dan Oce Kaligis belum mendapatkan remisi.
"Tipikor kita usulkan yang dapat remisi ada 64 orang di Jawa Barat. Nazaruddin dapat remisi enam bulan ini tahun ke 7 yang bersangkutkan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Setnov belum memenuhi syarat. Anas juga belum harus sepertiga dulu. Oce Kaligis belum," tambah dia.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan remisi diserahkan pada narapidana oleh Gubernur Jabar yang diwakili Plh Sekretaris Daerah, Daud Achmad.
Plh Sekretaris Daerah, Daud Achmad. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Bahwa hari ini penyerahan remisi secara regional, khususnya Jabar, sudah kita lakukan dan Pak Gubernur diwakili oleh Sekda telah menyerahkan remisi itu. Bahwa jumlah remisi yang saya katakan tadi itu adalah real tidak hanya dibacakan. Jadi memang seperti itu jumlahnya," kata Liberti.
Tidak hanya penyerahan remisi, pihaknya juga menggandeng ikatan notaris sebagai sponsor untuk memberi kesempatan narapidana mengembangkan kreativitasnya, khususnya dalam mengelola limbah.
Nantinya, hasil karya mereka akan ditampilkan di halaman lapas dan rutan seluruh Jawa Barat agar masyarakat mengetahui bahwa narapidana juga memiliki potensi yang patut dikembangkan.
ADVERTISEMENT
"Selama bulan Agustus ini, Kementerian Hukum dan HAM menggandeng ikatan notaris se-Jabar untuk mengolah limbah untuk dapat mewujudkan dari sudut kreativitas para warga binaan dalam rangka kita bisa mengelaborasi kemampuan para penghuni itu berkarya," pungkasnya.