Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jumat (27/9) dini hari, publik digegerkan oleh dua penangkapan aktivis secara berturut-turut: Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Usai melepaskan Dandhy setelah tiga jam diperiksa, Polda Metro Jaya langsung menjemput Ananda di tempat usahanya, sekitar pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Ananda merupakan eks jurnalis TEMPO dan VICE Indonesia. Mantan personel duo Banda Neira ini ikut andil dalam aksi demonstrasi mahasiswa menolak Revisi UU KUHP, Revisi UU KPK, dukungan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hingga sejumlah RUU kontroversial lainnya di DPR.
Ananda menjadi penggalang dana aksi unjuk rasa mahasiswa pada Senin (23/9) melalui kampanye di Kitabisa.com, dengan isu 'Dukung Aksi Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 Sept'. Penggalangan dana yang terkumpul Rp 175 juta itu ditujukan untuk mendistribusikan makanan, minuman, dan mobil komando untuk mahasiswa.
Berikut fakta-fakta penangkapan Ananda Badudu:
Ananda masih sempat menuliskan satu kalimat di akun Twitter di detik-detik ia diangkut. Informasi itu ia unggah pukul 04.29 WIB.
ADVERTISEMENT
Tak hanya satu kali ia berkicau. Lima menit setelahnya, ia kembali menulis "Saya dijemput polda" disusul unggahan foto anggota polisi yang sedang membawa sebuah surat.
Kuasa hukum Ananda, Feri Kusuma, menjabarkan kronologi penangkapan kliennya. Pukul 04.25 WIB, saat Ananda sedang tidur di los, ada tamu menggedor-gedor pintu kamar.
Tamu yang belakangan diketahui adalah polisi itu menunjukan kartu dan lencana (dan tiga orang lain tanpa seragam dan identitas). Mereka membawa surat penangkapan Ananda atas keterlibatan dalam aksi demonstrasi.
Sekitar 20 menit setelahnya, Ananda langsung dibawa ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan menaiki kendaraan Toyota Avanza putih, didampingi kawannya.
Beruntung Ananda Badudu tidak sendiri. Puluhan pengacara, aktivis dan jagat media sosial ramai-ramai pasang badan untuk musisi itu.
ADVERTISEMENT
"Ini ada banyak [yang mendampingi]. Ada Shaleh Al Ghifari (LBH), ada Barita, kalau saya sebut ada 40 orang," kata Feri.
Sementara, usai Ananda mengunggah laporannya di Twitter, jagat media sosial langsung merespons. Mereka ramai-ramai mengawal Ananda di dunia maya dan 'memboikot' tindakan aparat. Tagar #SelamatkanAnandaBadudu hingga #BebaskanAnandaBadudu meramaikan lini masa Twitter.
Eks vokalis duo Banda Neira, Rara Sekar, menggalang dukungan di situs change.org untuk mendesak polisi segera membebaskan rekan duetnya.
Rara meminta masyarakat untuk mendengarkan suaranya agar bisa membantu Ananda bebas. Kakak penyanyi Isyana Sarasvati itu menegaskan Ananda sibuk mengumpulkan dana untuk tujuan kemanusiaan dan selalu transparan dalam menerima galangan dana untuk aksi.
ADVERTISEMENT
"Mungkin teman-teman pernah mendengar suara saya sebelumnya, dalam lagu ataupun sebuah pertunjukan. Namun kali ini saya ingin teman-teman mendengarkan suara saya yang lain, yang saya rasa lebih penting dari apapun untuk saat ini. Saya mohon sekali perhatian teman-teman sebab pagi ini saya dibangunkan berita yang mengagetkan," tulis Rara.
"Ananda juga mengunggah laporan penggunaan dana ini di media sosialnya demi memastikan transparansi pada publik yang telah mendonasikan uangnya -- sesuatu yang justru patut dicontoh oleh pemerintah kita," kata Rara.
Pukul 10.00 WIB, Ananda masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono belum merinci kasus yang menjerat Ananda.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi [penggalangan dana aksi mahasiswa],” ucap Argo.
"Diperiksanya di Resmob Polda Metro Jaya," jelasnya.
Polisi akhirnya memulangkan Ananda sekitar pukul 10.18 WIB. Ananda meninggalkan Polda Metro Jaya dengan didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman mengapresiasi langkah polisi membebaskan Ananda Badudu. Namun, ia ingin memastikan polisi agar Ananda tidak lagi diperiksa, atau ditingkatkan statusnya.
"Status hukumnya nanti kita lihat. Keterangan dari kepolisian itu masih saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman.
"Dalam kasus ini, sejauh tadi diterangkan [sebagai] saksi. Kami akan mengambil upaya hukum kalau itu sampai itu terjadi (Ananda Badudu tersangka)," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyebut pemeriksaan Ananda dilakukan untuk mendalami transaksi transfer antara Ananda dengan seorang mahasiswa UIN Jakarta, Ahmad Nabil Bintang. Uang itu untuk membiayai keperluan mahasiswa selama unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Pasalnya, Nabil yang pernah menjadi Ketua Dewan Eksekutif UIN Jakarta ini menjadi satu dari 90 mahasiswa lainnya yang sempat diamankan polisi. Polisi menduga mereka, termasuk Nabil, merampas alat komunikasi dan menghina polisi.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (Nabil) mendapatkan kiriman transfer dari Ananda Badudu sebesar Rp 10 juta,” ucap Argo.
Atas dugaan itulah, kata Argo, polisi membawa Ananda. Polisi menduga adanya keterkaitan antara Nabil dengan Ananda.
“Saat ditanyakan apa [Ananda] mau diperiksa di Polda, yang bersangkutan bersedia,” klaim Argo.
ADVERTISEMENT
Selama pemeriksaan, Ananda melihat banyak mahasiswa yang diperiksa polisi dengan cara tidak etis dan tanpa pendampingan dari kuasa hukum. Para mahasiswa itu membutuhkan bantuan.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege (hak istimewa) untuk bisa segera dibebaskan, tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis," jelas Ananda.
"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," tuturnya.
Polda Metro Jaya menampik mahasiswa yang ditangkap tanpa diberikan pendampingan dari kuasa hukum. Selain membantah pernyataan Ananda, Argo juga memperingatkannya agar tidak membuat tuduhan tanpa dasar.
“Prinsipnya kita siapkan penasihat hukum. Tadi pagi memang ada Pak Dudu (Badudu .red) sampaikan ke media, [dia) temukan mahasiswa diperiksa tidak didampingi penasihat hukum. Padahal mahasiswa sudah dipulangkan di sini,” ucap Argo.
ADVERTISEMENT
“Jadi jangan sampai membuat statemen yang bisa fitnah orang lain nanti bisa timbulkan pidana baru,” tutur Argo.