Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap di 25 rute jalan pada Senin (9/9). Untuk mendukung itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 750 personel yang akan disebar di sejunlah titik untuk mengawasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi totalnya adalah 750 ini adalah termasuk di simpang-simpang yang rutin emang petugas ada di sana, ditambah dengan beberapa simpang yang selama ini mungkin petugas di sana dalam keadaan temporer saja. Jadi kita tetapkan untuk pelaksanaan kegiatan ini total seluruhnya ada 750 personel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Yusuf mengatakan, sebelum penerapan perluasan ganjil genap, pihaknya telah menyosialisasikan kepada para pengguna jalan. Setelah diterapkan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada para pengemudi yang melanggar.
"Jadi yang kita lakukan adalah sama seperti yang sudah ada sekarang, karena ini perluasan jadi jam-jam tertentu yang sudah ditentukan dalam kawasan ganjil genap itu. Apabila memiliki, mungkin ada yang melintas yang melakukan pelanggaran terhadap hal-hal tersebut, kita laksanakan pindahkan sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menuturkan pihaknya juga akan menerjunkan 500 petugas. Para petugas Dishub DKI itu juga akan disebar sejumlah titik yang diterapkan perluasan ganjil genap.
"Ada 500 petugas yang nantinya akan disebar di seluruh ruas ruas jalan yang menjadi perluasan. Tentu yang paling utama adalah kita berharap dari Dirlantas untuk perkuatan terkait dengan penegakan hukum karena begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penegakan hukum itu adalah Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Syafrin.
Sebelumnya, Syafrin mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan telah menandatangi Peraturan Gubernur (Pergub) Perluasan Ganjil-Genap. Dengan begitu, kebijakan ini akan diterapkan pada Senin (9/9).
Dia menjelaskan Pergub Perluasan Ganjil-Genap berisi aturan beserta sanksi yang diberikan sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
"Isi Pergubnya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu. Artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil-genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," kata Syafrin.