Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dua kali mengajukan perbaikan (revisi) permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pertama diajukan oleh ketua kuasa hukum 02, Bambang Widjojanto, Senin (10/6), dan permohonan kedua diajukan oleh pengacara 02, Denny Indrayana, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah perbedaan dalam petitum (poin tuntutan pemohon yang diajukan ke hakim) lama dan petitum baru yang diserahkan. Salah satunya, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan dengan mengklaim kemenangan sebesar 52 persen di permohonan baru (revisi).
“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Ir. H. Joko Widodo- Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H, suara 63.573.169 atau 48 persen, Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno, suara 68.650.239 atau 52 persen,” demikian bunyi petitum permohonan baru yang diakses kumparan, Selasa (11/6).
Selain gugatan hasil pemilu seperti yang disebutkan, ada 14 petitum lainnya yang diperbaiki dalam dokumen yang sudah diregistrasi tersebut. Jika dibandingkan dengan permohonan pada 24 Mei lalu, maka jumlah revisi kali ini bertambah delapan poin.
ADVERTISEMENT
Poin-poin baru dalam petitum Prabowo-Sandi di antaranya meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa penggelembungan dan pencurian suara.
Selain itu, dalam revisinya, kubu Prabowo-Sandi juga meminta agar seluruh komisioner KPU diberhentikan dan diganti dengan jajaran baru. Petitum baru juga meminta agar Sistem Informasi Penghitungan (situng) KPU diaudit ulang.
Berikut 8 poin baru yang terdaftar petitum perbaikan permohonan Prabowo-Sandi (nomor urut sesuai petitum):
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H. Suara: 63.573.169, 48%
Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno,Suara: 68.650.239, 52%
ADVERTISEMENT
Jumlah: Suara: 132.223.408, 100,00%
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
9. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, H. Prabowodan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
ADVERTISEMENT
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng.
ADVERTISEMENT