8 Tuntutan Parade Juang Perempuan Indonesia Saat Peringatan Womens Day

8 Maret 2018 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Parade juang perempuan Indonesia. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Parade juang perempuan Indonesia. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Para perempuan Indonesia juga ikut berpartisipasi dalam acara yang juga dikenal dengan istilah Women's March tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 69 organisasi perempuan yang tergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia menggelar aksinya di depan gedung DPR MPR RI. Dalam aksi tersebut, mereka membawa 8 poin tuntutan yang rencananya akan disampaikan ke perwakilan anggota DPR.
"Kawan-kawan, tiga atau empat orang nanti akan melakukan lobi untuk menemui pemerintah di DPR. Katanya setiap Kamis ada rapat, semoga bisa," jelas Nur Aini, wakil koordinator aksi depan gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/3).
Parade juang perempuan Indonesia. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Parade juang perempuan Indonesia. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Beberapa tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah antara lain, di poin pertama mereka meminta agar negara segera mencabut beragam kebijakan dan peraturan yang diskriminatif, baik terhadap perempuan. Mereka juga ingin pemerintah menghentikan pembahasan RKUHP, mencabut UU MD3 dan menghapus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
ADVERTISEMENT
Kedua, mereka juga menuntut agar pemerintah segera menghentikan persekusi, diskriminasi dan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, aliran kepercayaan, korban narkoba, masyarakat adat, serta kelompok marginal lain di masyarakat.
Parade juang perempuan Indonesia. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Parade juang perempuan Indonesia. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Ketiga, pemerintah harus segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial. Poin keempat, memperkuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, di mana amandemen UU ini juga telah masuk dalam daftar Progam Legislasi Nasional 2015 – 2016, dan menolak ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP," ungkapnya.
Keempat, anggota aksi juga meminta pemerintah mewujudkan UU penghapusan kekerasan seksual dan segera mengesahkan RUU tentang keadilan dan kesetaraan gender. Poin kelima, mereka ingin pemerintah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189.
ADVERTISEMENT
"Keenam, pemerintah harus mewujudkan fasilitas layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi yang layak dan bebas diskriminasi pada korban NAPZA, perempuan, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya. Ketujuh, mereka ingin pemerintah mewujudkan kebebasan hak berorganisasi dan berserikat. Jaminan kepastian kerja bagi buruh dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak maternitas buruh," ucap dia.
Di poin kedelapan, peserta aksi juga meminta pemerintah untuk mewujudkan politik Pemilu dan Pilkada yang bebas SARA.