9 Hakim Belum Sepakat, Pemilihan Wakil Ketua MK Ditunda Senin

22 Maret 2019 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memilih wakil ketua pengganti Aswanto pada Jumat (22/3) ini. Namun RPH itu ditunda hingga Senin (25/3) pukul 16.00 WIB lantaran 9 hakim konstitusi belum menemukan kata sepakat.
ADVERTISEMENT
“Musyawarah dalam rangka pemilihan wakil ketua ini diskors dulu, karena belum selesai musyawarahnya. Nanti akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (25/3) jam 16.00 WIB, setelah sidang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sekjen MK, Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta.
Guntur mengatakan, RPH yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman itu masih dalam tahap penentuan kriteria calon wakil ketua. Ia memastikan nama wakil ketua MK akan ditentukan pada Senin (25/3).
“Iya itu sudah jangka waktunya nanti dilanjutkan Senin. Itulah jangka waktunya. Hari ini belum sampai kepada penentuan figur-figur, baru proses bermusyawarah, apa yang mesti digali, diketahui,” jelasnya.
Sekjen MK, Guntur Hamzah, di Ruang Sidang MK, Jumat (22/3). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Guntur menambahkan, nantinya apabila dalam musyawarah pada Senin (25/3) juga tidak menemui titik temu, maka kemungkinan pemilihan wakil ketua MK akan dilakukan secara voting.
ADVERTISEMENT
“Voting pun juga terbuka. Sesuai ketentuan memang kalau memang sudah dinyatakan musyawarah selesai dan tidak ada sepakat, tentu langkah berikutnya adalah voting,” ucapnya.
Diketahui jabatan Aswanto selaku Wakil Ketua MK periode 2018-2020 harus terhenti karena masa jabatannya habis pada 21 Maret 2019.