9 Imbauan Menag terkait Ceramah di Tempat Ibadah

28 April 2017 17:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menag  Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Aji Styawan/Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Aji Styawan/Antara Foto)
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Seruan tersebut merupakan respons dari fenomena yang terjadi belakangan ini.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya (seruan ini) adalah respon atas sejumlah fenomena yang kita ikuti bersama beberapa waktu belakangan ini. Juga adanya masukan permohonan, permintaan masyarakat sebagian tokoh masyarakat, tokoh agama agar pemerintah bisa bersikap terhadap fenomena belakangan ini," ungkap Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Ia menyebut, ceramah di tempat ibadah harus bernuansa menyejukkan. Tak boleh ada unsur penebar kebencian.
"Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun," bebernya.
Berikut isi lengkap seruan Menag tersebut:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
ADVERTISEMENT
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesauran Republik lndonesi, dan Bhinneka Tunggal Ika.
ADVERTISEMENT
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.