Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
9 Perizinan di ESDM Bisa Selesai dalam Waktu 3 Jam
30 Januari 2017 14:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan layanan terbaru terkait percepatan proses perizinan. Kini, proses perizinan di Kementerian ESDM hanya menghabiskan 3 jam.
ADVERTISEMENT
Program tersebut dinamakan ESDM3J. Saat ini baru 9 layanan yang mencakup sektor minyak dan gas (migas) serta ketenagalistrikan yang bisa mendapatkan fasilitas ini. Dengan waktu pengurusan perizinan yang lebih cepat, Menteri ESDM Ignatius Jonan berharap layanan ini bisa memberikan manfaat bagi para investor.
"Dengan progam ESDM3J ini, kami berharap target investasi tahun 2017 dapat tercapai," kata Jonan di Gedung Suhartoyo BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/1).
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan progam ini merupakan bentuk sinergi positif antara BKPM dan Kementerian ESDM. Menurut Lembong, dengan layanan ESDM3J ini membuktikan komitmen ESDM untuk melayani investor dengan cepat dan mudah.
"Ini tentu merupakan salah satu contoh sinergi antar instansi yang positif dan sesuai dengan arahan Presiden," timpal Lembong.
ADVERTISEMENT
Adapun prosedur yang harus dilalui perusahaan agar bisa menggunakan layanan ini. Pertama Anda cukup mendatangi kantor PTSP Pusat BKPM. Kemudian Anda menyerahkan persyaratan administratif dan teknis seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016. Langkah selanjutnya adalah Anda diminta menunggu di ruang tunggu prioritas. Estimasi proses tunggu paling lama tiga jam. Setelah itu, Anda akan menerima produk perizinan yang dimohonkan.
Sebanyak 9 layanan yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah:
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penerimaan Minyak Bumi/BBM/LPG,
Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG,
Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi,
ADVERTISEMENT
Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan,
Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi,
Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi dan,
Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan. (Anggi Dwiky Darmawan)