Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Abah Grandong, pria yang viral karena aksinya memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebab perbuatannya itu dinilai menganiaya hewan.
ADVERTISEMENT
Abah Grandong dijerat Pasal 302 dan Pasal 490 KUHP tentang penganiayaan terhadap binatang dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
“Sudah, sudah (tersangka). Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara. Yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, kepada kumparan, Kamis (1/8).
Meski jadi tersangka, Abah Grandong tak ditahan. Setelah diperiksa, Abah Gandrong akan dipulangkan terlebih dahulu ke rumahnya di daerah Rangkas Bitung, Banten, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Jumat (2/8).
“Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam, mungkin besok kita pulangkan. (kemudian) Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok,” terangnya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Abah Grandong masih berlangsung. Pemeriksaan dimulai sejak Abah Grandong ditemani pihak keluarga menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga tak menampik Abah Grandong sering melakukan hal yang tak wajar saat berada di rumah, karena tengah menimba ilmu hitam.
“Memang keluarga saya ini, Abah ini di rumah pun suka aneh-aneh, sering kerasukan, dia menuntut ilmu hitam,” ujar Deden selaku perwakilan keluarga.
Deden pun meminta maaf kepada masyarakat atas aksi Abah Grandong yang meresahkan masyarakat. Aksi Abang Grandong memakan kucing hidup-hidup terjadi di Pasar Jiung, Kemayoran. Atas kejadian ini, para pedagang di Pasar Jiung sempat ketakutan dan menutup lapak mereka.