Ada Putusan MK, OSO Gagal Jadi Caleg DPD di Pileg 2019

24 Juli 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan yang melarang anggota partai politik menjadi anggota DPD pada Senin (23/7). Padahal, pendaftaran calon anggota DPD untuk Pileg 2019 telah ditutup, yang artinya pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat alias gagal.
ADVERTISEMENT
Di antara yang terkena imbas putusan MK itu adalah Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang di Pileg 2019 maju lagi dari daerah pemilihan yang sama Kalimantan Barat (Kalbar). Merespons hal itu, OSO mengaku kini menunggu sikap KPU.
"Ya nanti kita lihat, itu kita kan harus lihat KPU. Kalau KPU tentu mempunyai sikap, karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU," ucap OSO di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).
OSO mengatakan MK tidak pernah berkonsultasi dengan DPD untuk memutuskan gugatan yang tertuang dalam putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut. OSO justru mencurigai putusan tiba-tiba tersebut.
"Cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?" tanya Ketum Hanura itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan lebih dulu membahas putusan MK tersebut. Namun Arief memberi isyarat, caleg DPD pengurus parpol bisa saja mendaftar melalui DPR dengan menggantikan caleg yang tidak memenuhi syarat.
"Tentu setiap fakta hukum baru pasti dihormati semua pihak, karena itulah yang harus kita jalankan. Karena putusan ini baru keluar kemarin, karena kan banyak hal yang akan bersinggungan untuk mengimplementasikan hal ini," tutur Arief.
Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan bahwa larangan anggota DPD menjadi pengurus parpol untuk mencegah terjadinya keterwakilan ganda parpol dalam pengambilan keputusan seperti perubahan UU.