Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian di Facebook

28 Desember 2017 18:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Armando dilaporkan Habib Novel. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando dilaporkan Habib Novel. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando, kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian menggunakan isu Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA).
ADVERTISEMENT
Laporan itu termuat dalam nomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim. Ratih Puspa Nusanti, orang yang melaporkan Ade, adalah murid Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq. Dalam laporannya kali ini, ia bersama murid Rizieq lainnya, Habib Novel, melaporkan Ade lantaran menghina Rizieq lewat jejaring sosial Facebook.
Ratih membawa barang bukti berupa screenshot postingan Facebook yang diunggah Ade kemarin, Rabu (27/12). Dalam postingannya, Ade mengunggah gambar sejumlah ulama, termasuk Rizieq, yang sedang berdiri mengenakan atribut Natal.
"Kronologi dari awal saya dijapri oleh Habib Novel memberitahukan postingan ini, saya bilang 'ini dari mana?' Dari Facebooknya Ade Armando," ujar Ratih di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).
"Habib Novel kirim screenshot japri (jaringan komunikasi pribadi) ke WhatsApp saya, telepon juga ke Damai Hari Lubis. Setelah kami bicarakan, kami enggak terima guru kami dilecehkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ade Armando dilaporkan Habib Novel. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando dilaporkan Habib Novel. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Ratih mengaku postingan tersebut kini sudah dihapus. Namun hari ini, kata dia, Ade mengunggah kembali postingan tersebut. "Ada beberapa postingan (yang melecehkan. Tapi yang saya temukan itu, yang saya laporkan itu yang tanggal 27 (Desember)," tuturnya.
Mendampingi Ratih di lokasi, Habib Novel menuturkan, kasus ini sudah memiliki saksi dan bukti yang cukup kuat. "Kita sudah dapat bukti (screenshot), saya sebagai saksi. Itu sudah cukup. Perlu diingat, sampai saat ini Ade Armando itu masih menjadi tersangka penistaan agama," tutur Novel.
"Sebenarnya itu ada beberapa ulama yang di foto itu, namun kami melaporkan atas guru kami Habib Rizieq. Mungkin silakan dari ulama-ulama yang lain dinistakan dengan pakaian atribut itu mereka ingin melaporkan silakan, tapi kami semua ini ingin melaporkan karena kami adalah murid Habib Rizieq maka kami ingin melaporkan," ungkap Novel.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus ini, Ade dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 156 KUHP. Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Ade belum memberikan respons. kumparan (kumparan.com) mengirimkan pesan WhatssApp kepada Ade namun hanya dibaca, belum dibalas.