Adi Saputra Beli Motor yang Dirusaknya Lewat Medsos Rp 3 Juta

8 Februari 2019 16:23 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan Adi Saputra (21), pria yang mengamuk dan merusak motornya karena ditilang, sebagai tersangka. Rupanya. Adi membeli motor itu lewat media sosial seharga Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
"Dia beli lewat media sosial dari DPO berinisial D. Harganya Rp 3 juta. Membeli motor dilengkapi STNK saja," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, saat konferensi pers di Polres Tangsel di Pamulang,Jumat (8/2).
Motor yang dirusak oleh pemiliknya karena tak mau ditilang, dibawa ke Polres Tangerang Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Ferdy mengatakan, setelah ditelusuri, sepeda motor yang dirusak oleh Adi merupakan diduga hasil penipuan dan penggelapan oleh DPO berinisial D. Adi membeli dari D lewat media sosial. D menjual motor milik Nur Sichuan yang sedang digadaikan kepadanya.
"Adi membeli pada Desember 2018," kata Ferdy.
Selain itu, saat ditilang polisi, Adi tidak memiliki SIM. Ditambah lagi, nomor polisi yang terpasang di motor Honda Scoopy yang dirusaknya pun palsu.
"Nomor polisi yang digunakan juga bukan yang sebenarnya, palsu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas serangkaian tindak pidana yang dilakukannya, Adi dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
"Yang bersangkutan terancam hukuman sampai 6 tahun penjara," kata Ferdy.