Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sekelompok advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan berencana menggugat Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi. Gugatan itu akan didaftarkan pada Rabu (20/3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta,".
Para pemohon yang terdiri dari Octolin Hutahalung, Nuzul Wibawa, Hernoko Wibowo, dan Andrijani Sulistiowati menilai, Pasal 21 yang mengatur tentang merintangi penyidikan mengancam hak imunitas advokat .
"Alasan untuk mengajukan gugatan disebabkan pasal a quo dinilai sangat meresahkan kalangan advokat dan rawan untuk terkriminalisasi. Bahkan beberapa advokat sudah menjadi korban kriminalisasi dari pasal tersebut," ujar para advokat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Pasal yang sering digunakan oleh KPK untuk menjerat pihak yang dianggap merintangi penyidikan, dinilai sangat subjektif. Sebab mereka menilai advokat telah dilindungi hak imunitas sesuai UU Advokat.
Sehingga apabila ingin menjerat advokat dengan pasal tersebut, maka sebaiknya terlebih dahulu menunggu putusan dewan kehormatan advokat.
"Tetapi keberadaan Pasal 21 UU Tipikor telah mengabaikan hak imunitas advokat, karena begitu ditemukan dugaan langsung dilakukan penyidikan oleh KPK, bukan terlebih dahulu melakukan proses di dewan kehormatan advokat," jelas mereka masih dalam keterangannya.
Untuk itu dalam gugatannya, para advokat meminta MK untuk menafsirkan frasa "setiap orang" dalam Pasal itu dikecualikan untuk advokat yang membela kliennya dengan iktikad baik.
"Sedangkan untuk frasa 'secara langsung atau tidak langsung' yang terkandung dalam Pasal 21 UU Tipikor kami minta untuk dihapus," ucap mereka.
Diketahui sebelumnya gugatan advokat terhadap Pasal 21 UU Tipikor ke MK pernah dilakukan eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan eks Ketua DPR itu.
ADVERTISEMENT
Fredrich saat itu juga meminta advokat dikecualikan dalam Pasal itu. Namun gugatannya ditolak MK. Menurut majelis hakim konstitusi, pasal itu telah menyebutkan secara jelas yang dimaksud dengan merintangi adalah mereka yang melakukan dengan unsur kesengajaan.
"Sehingga andai pun (unsur kesengajaan) dihubungkan dengan keberadaan hak imunitas advokat, telah jelas bahwa hak imunitas baru hilang ketika tidak ada itikad baik," ucap hakim anggota I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.