Agung Laksono: Uji Materi Aturan agar JK Jadi Cawapres Kurang Mendidik

2 Mei 2018 17:31 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agung Laksono tiba di Gedung DPR. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agung Laksono tiba di Gedung DPR. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menilai gugatan salah satu pasal dalam UU Pemilu yang menghambat Jusuf Kalla kembali maju cawapres adalah tindakan yang kurang mendidik.
ADVERTISEMENT
Nama JK di sejumlah survei memang ditempatkan sebagai cawapres Jokowi dengan elektabilitas tertinggi. Tak hanya itu, PDIP pernah menyebut JK sebagai calon prioritas yang ditimang Jokowi.
"Hemat saya sebuah langkah yang siapa pun yang mengusulkan menurut saya itu kurang mendidik, tidak mendidik dalam membangun penghargaan, penghormatan, terhadap UUD, kepada konstitusi," ujar Agung di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/5)
Agung mengatakan, elite politik seharusnya mematuhi aturan konstitusi tersebut. Sebab, dengan uji materi mengenai aturan syarat maju pilpres itu tidak akan menyelesaikan persoalan.Bahkan menurutnya, bisa menimbulkan keinginan dari kandidat untuk maju berkali-kali.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas pandangan-pandangan untuk melakukan review yang tujuannya untuk bisa tiga kali nanti bisa empat kali itu, tidak ada selesainya. Jadi, menurut saya itu tidak menyelesaikan persoalan," pungkasnya.
Gugatan ke MK diajukan oleh tiga orang pemohon, yakni Muhammad Hafidz selaku anggota DPD dari Jawa Barat, Agus Humaedi Abdillah selaku Ketum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Abda Khair Mufti selaku Ketua Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi. Gugatan itu terkait dengan persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu.
Para penggugat meminta MK menafsirkan bahwa aturan itu hanya berlaku untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden dua kali berturut-turut.
Jokowi-JK di Kantor Wapres (Foto:  Dok. Setwapres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-JK di Kantor Wapres (Foto: Dok. Setwapres)
Adapun pasal-pasal yang mengganjal pencalonan JK di pilpres adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".