Aher dan Deddy Mizwar Masuk Daftar Saksi di Sidang Kasus Suap Meikarta

26 Desember 2018 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar, masuk sebagai daftar saksi yang akan didatangkan jaksa KPK dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta. Keduanya akan dimintai keterangan di muka persidangan terkait rekomendasi lahan seluas 84,6 hektare untuk Meikarta.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK,Yadyn mengatakan, pemanggilan itu merujuk pada peran keduanya dalam dakwaan terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
“Semua yang terkait dalam dakwaan akan kami hadirkan sebagai saksi, baik yang menerima terkait peristiwanya mulai dari IPPT, RDTR, Proteksi kebakaran, SK LH, terkait dengan IMB semua akan kami tampilkan (di persidangan),” ucap Yadyn seusai sidang eksepsi Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/12).
Sebelumnya saat kasus ini masih tahap penyidikan, Aher dan Deddy Mizwar sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hanya Deddy Mizwar yang memenuhi panggilan KPK. Sedangkan Aher tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
“Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil oleh KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa, perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan, terkait substansi hasil pemeriksaan saya tidak bisa jabarkan di sini, nanti kita lihat dalam proses persidangan selanjutnya,” jelas Yadyn.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sebelumnya dalam surat dakwaan Billy, Deddy Mizwar yang saat itu juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), pada Juli 2018 memimpin rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat.
Rapat pleno tersebut membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangunan Meikarta, namun tak kunjung menemui kejelasan dari Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat.
"Deddy Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno BKPRD yang dihadiri Deddy Mizwar, dan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dalam rapat tersebut, Neneng memutuskan Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Dalam rentang waktu penghentian, Lippo Group selaku penggarap proyek, mengkaji, dan merekrut beberapa pihak untuk mengurus izin Meikarta. Di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.
Kemudian, rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 3 Oktober 2017 hadir Dirjen Otda Soni Sumarsono, perwakilan PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta staf.
Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta. Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
Bupati bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (7/11/2018). (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (7/11/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kemudian pada 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Atas surat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Neneng perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.
Pemain di Balik Suap Meikarta (Foto: Putri Sarah Arifira)
zoom-in-whitePerbesar
Pemain di Balik Suap Meikarta (Foto: Putri Sarah Arifira)