Ahmad Dhani Beri Nasihat ke Kapolri Soal Kasus Eggi Sudjana

14 Mei 2019 15:15 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo menanggapi penangkapan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra ini, meminta kepolisian untuk membaca KHUP tentang makar karangan R. Soesilo. Menurutnya, jika polisi sudah khatam buku karangan R. Soesilo, maka tak ada orang yang bakal dituduh aparat melakukan tindakan makar.
"Makar dalam KUHP itu saya sarankan Pak Tito Karnavian membaca KUHP tentang makar buku karangan R. Soesilo. Kalau sudah baca buku karangan R. Soesilo sudah pasti tidak ada makar di Indonesia," kata Dhani usai persidangan, di PN Surabaya, Selasa (14/5).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan pemberian surat tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Argo menuturkan, surat penangkapan diberikan ke Eggi saat pemeriksaan telah selesai. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya, seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak, atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya, untuk barang bukti. Iya, jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Terkait pemberian surat saat Eggi masih di Polda Metro Jaya, Argo menyebut hal itu hanya masalah teknis. Lagi pula, Eggi telah menerima surat tersebut dan menandatanganinya.