Ahmad Dhani di Rutan Cipinang: Santai, Biasa Saja

30 Januari 2019 23:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Selama tiga hari mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, musisi Ahmad Dhani bisa beradaptasi dengan baik dengan penghuni sel lainnya. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memuji kliennya bahkan masih bisa bersikap santai menghadapi kasusnya.
ADVERTISEMENT
"Klien saya yang satu ini memang top orangnya. Enggak ada perbedaan sama sekali, biasa-biasa banget. Kita malah, 'Mas gimana?', 'Ah nyantai saja, biasa saja'," ucap Hendarsam menirukan percakapannya dengan Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Menurutnya, pria asal Surabaya itu memiliki banyak penggemar di dalam rutan. Bahkan, Hendarsam menilai, Ahmad Dhani bahkan seolah memiliki rumah baru.
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Dia berinteraksi dengan baik sama teman-temannya sesama penghuni, pendukungnya ternyata banyak banget, mungkin 80 persen sampai 90 persen pendukung Mas Dhani semua. Masuk (rutan) langsung dikerubutin segala macam, jadi ya mungkin dia merasa seperti di rumah ya," jelasnya.
Selama di tahanan, Ahmad Dhani tidak pernah mendapatkan perlakuan khusus. Ia berbaur dengan penghuni lapas lainnya, dan sesekali tampak dijenguk oleh sejumlah rekan.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut kemudian memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Tak puas dengan vonis hakim, Ahmad Dhani berniat untuk mengajukan upaya banding.