Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Ahmad Dhani Dipanggil Polisi Rabu Jika Mangkir hingga Besok
22 Oktober 2018 7:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur mengagendakan pemanggilan terhadap musisi Ahmad Dhani, usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terkait ucapan 'Banser Idiot' beberapa waktu lalu. Dhani diberi waktu hingga Selasa (23/10) esok untuk memenuhi pemanggilan.
ADVERTISEMENT
Jika nanti Dhani mangkir, polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
"Tanggal 24 (Oktober) rencana kita panggil lagi," ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung saat dihubungi kumparan, Minggu (21/10) malam.
Polisi akan menyediakan dua pilihan, apakah dia harus datang untuk memenuhi panggilan atau membawa surat panggilan dengan membawa Dhani.
"Nanti kita panggil lagi kedua (kalinya). Nanti penyidik yang merumuskan itu, apakah membawa pakai surat perintah dan membawa yang bersangkutan, apakah hanya menggunakan surat perintah panggilan kedua sebagai tersangka," ujar dia.
Frans menyebut pencegahan Dhani ke luar negeri sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Pasal 97 ayat (1), waktu pencegahan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
ADVERTISEMENT
"Kita minta kepada yang bersangkutan untuk dicekal dalam waktu enam bulan. Kita antisipatif aja, yang penting memastikan yang bersangkutan tidak ke luar negeri," lanjutnya.
Dihubungi secara terpisah, Karo Penmas Polri Bridgen Dedi Prasetyo berharap Dhani dapat kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Hal itu dilakukan agar kasus ini dapat cepat selesai dan segera disidangkan.
"Surat permohonan pencegahan yang diajukan ke kanwil imigrasi Surabaya dimaksudkan penyidik dengan pertimbangan guna mempercepat penanganannya oleh penyidik Polda Jatim, mengingat saudara AD (Ahmad Dhani) adalah public figure," jelas Dedi.
Kasus ini adalah buntut dari vlog Dhani yang mengeluh saat tertahan oleh massa di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8). Saat itu, Dhani seharusnya menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, namun batal lantaran terjadi gesekan antara massa pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menyimpulkan Dhani menyinggung demonstran dengan ujaran 'idiot'. Dhani sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Polda Jatim pada Kamis (18/10). Namun, melalui pengacaranya, Dhani menyampaikan berhalangan hadir dan meminta penundaan waktu pemeriksaan.
"Hari Selasa (23/10), jika tidak datang, kami akan melakukan dua alternatif, apakah hanya pemanggilan saja ataukah dengan surat pemanggilan dan membawa," ucap Barung pada Jumat (19/10)