Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahmad Dhani Menangis Rayakan Ulang Tahun Anaknya di PN Surabaya
26 Februari 2019 16:49 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani menangis saat jeda persidangan kasus ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2). Alasannya, saat jeda persidangan itu Dhani merayakan ulang tahun anaknya, Safeea Ahmad. Pentolan band Dewa 19 itu menangis saat meniup lilin untuk Safeea.
ADVERTISEMENT
"Selamat ulang tahun kepada anakku tercinta Safeea Ahmad ke-8 tahun," kata Dhani sambil mengangkat kue di PN Surabaya. Dhani mengungkapkan permintaan maaf kepada anaknya, lantaran tak hadir di hari ulang tahun Safeea.
"Maaf Ayah enggak bisa hadir," kata Dhani sembari menangis.
Sementara, tim kuasa hukumnya mencoba menghibur Dhani dengan menyanyikan lagu selamat ulang tahun kepada Safeea. Mereka kemudian beranjak dari ruang sidang ke ruangan tunggu untuk jeda persidangan.
"Ini adalah perjuangan Ayah untuk demokrasimu di masa depan. Allahu Akbar!" teriak Dhani.
Dhani menjalankan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. Dalam perkara ini Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
Dhani dilaporkan oleh anggota Koalisi Bela NKRI atas dugaan ujaran kebencian 'idiot' ke salah satu unsur massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani , Aldwin Rahadian, optimstis kliennya itu bebas dari jeratan perkara ujaran "idiot". Indikatornya, kata Aldwin, adalah keterangan dua dari empat saksi yang dihadirkan jaksa tidak relevan dengan berita acara pemeriksaaan (BAP) yang telah dibuat.
"Bahwa tidak pernah Ahmad Dhani sebagai terdakwa menyebut nama seseorang," ujar dia. "Semua itu diterangkan akhirnya di fakta persidangan oleh saksi, baik itu untuk Koalisi Bela NKRI. Tidak pernah disebut NKRI. Jadi tidak ada subjek hukum".
Bahkan menurut Aldwin, saksi yang bernama Eko Pujianto mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT