Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan Perpanjangan Penahanan
2 Maret 2019 14:15 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Zahid, menyebut kliennya menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk 60 hari ke depan. Alasan penolakan lantaran penahanan pentolan grup band Dewa19 itu tak memiliki kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
"Iya menolak karena nggak ada dasar hukumnya," kata Zahid, di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3). "Karena yang jelas penahanan itu kan harus ada dasar hukumnya. Kecuali kalau ada proses hukum yang masih berjalan masih sidang. Ini kan tidak".
Zahid juga mengatakan, bakal membawa perkara penahanan Ahmad Dhani ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Dia menilai penahanan Dhani itu masuk ke dalam pelanggaran HAM.
"Perpanjangan (penahanan) kita proses juga, kita akan kirim surat ke Ombudsman sama nanti juga komnas HAM karena ini mengarah kepada pelanggaran HAM juga kan," kata dia.
Sementara itu, Zahid mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui hasil dari pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan sebelumnya. "Masih proses menunggu putusan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Senin (28/2), Ahmad Dhani divonis majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara. Dhani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA). Majelis hakim memerintahkan Ahmad Dhani ditahan.
Dhani melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding itu, PT DKI mengeluarkan penetapan penahanan untuk Dhani selama 30 hari dan berlaku hingga 2 Maret sebelum akhirnya diperpanjang 60 hari.
Dhani saat ini ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, lantaran musikus itu harus menjalani sidang ujaran 'idiot' terhadap salah satu unsur massa di PN Surabaya.