Ahok Belum Tentukan Mediator Perceraiannya dengan Veronica

8 Januari 2018 16:52 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
ADVERTISEMENT
Surat permohonan cerai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Veronica Tan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah ini, keduanya hanya tinggal menunggu panggilan untuk melakukan mediasi.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya itu belum berbicara lebih jauh soal sosok mediator yang akan memediasi mantan Gubernur DKI Jakarta itu dengan Veronica. Pembicaraan sejauh ini baru sebatas penyerahan surat permohonan cerai.
"Itu nanti saya akan bicarakan lagi. Karena kemarin kan kami hanya bicarakan isi gugatan saja, pure isi gugatan. Nanti setelah ini saya baru kasih tahu langkah selanjutnya," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Josefina mengatakan, Ahok dan Veronica baru dihadirkan dalam satu ruangan untuk melalukan mediasi setelah mediator ditentukan. Yang terpenting, surat permohonan itu sudah diterima.
"Ya ditentukan mediatornya siapa. Kalau sudah ada mediatornya baru nanti kami menghadap. Nanti bicarakan seperti apa di situ," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Kepala Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang mengatakan, mediator bisa saja berasal dari luar pengadilan. Mediator ini bisa dipilih oleh pihak yang berperkara dengan catatan memiliki sertifikat mediator.
Bila tidak memiliki kandidiat, majelis hakim yang akan menugaskan mediator internal untuk memediasi para pihak yang berperkara.
"Mediator itu terbuka, apakah mediator dari luar atau dari dalam pengadilan sendiri yang sudah bersertifikat. Atau ditentukan berdasarkan penetapan ketua majelis," kata Jootjeh.