Ahok dan Lahirnya Gerakan 212

24 Januari 2019 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi 212 di Monas. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi 212 di Monas. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahok dan Aksi Massa 212 tak bisa dipisahkan begitu saja. Gerakan massa yang memenuhi kawasan Monas dan sekitarnya itu lahir sebagai aksi menuntut proses hukum Ahok yang terjerat kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Bermula dari pidato Ahok --yang kini ingin dipanggil BTP-- di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam. Ahok yang kala itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, berbicara di depan sejumlah nelayan. Ia sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Pernyataan tersebut berbuntut panjang setelah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta itu diunggah oleh Buni Yani. Ahok kemudian dilaporkan ke polisi karena pernyataannya tersebut dinilai menistakan agama.
Buni Yani dan Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan & AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani dan Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan & AFP/Adek Berry)
Sempat terjadi aksi di depan Bareskrim Polri dan Balai Kota DKI Jakarta pada Oktober 2016. Massa yang mengatasnamakan massa aksi Bela Islam itu menuntut Ahok segera tersangka. Ketika itu, Ahok sudah meminta maaf atas ucapannya itu.
Aksi lebih besar terjadi pada 4 November 2016 di kawasan Monas. Aksi tersebut kemudian dikenal dengan Aksi 411. Mereka tetap menuntut Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari kemudian, polisi melakukan gelar perkara terbuka dengan mengundang sejumlah pihak. Tanggal 16 November 2016, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.
Namun, aksi massa tetap terjadi meski Ahok sudah menjadi tersangka. Pada tanggal 2 Desember 2016, lahirlah Aksi Massa 212. Hampir mirip dengan Aksi 411, tapi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Massa menuntut proses hukum terhadap Ahok.
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
Dalam aksi yang terjadi pada hari Jumat itu, massa memenuhi kawasan Monas, Thamrin, hingga Bundaran HI. Massa datang dari sejumlah daerah, tak hanya dari Jakarta bahkan luar Jawa.
Massa bahkan sempat Salat Jumat berjamaah dengan memenuhi ruas jalan. Di tengah cuaca gerimis itu, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi massa dan ikut salat Jumat berjamaah di Monas. Tak lama setelah Salat Jumat itu, massa membubarkan diri dengan tertib.
ADVERTISEMENT
Usai aksi tersebut, sempat digelar dua kali Aksi Reuni 212 pada 2017 dan 2018. Kedua aksi yang dipusatkan di Monas itu berjalan dengan tertib.
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
Sementara untuk Ahok, ia dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok sempat mengajukan PK atas vonis tersebut. Namun, PK tersebut ditolak oleh Artidjo Alkostar.
Ahok pun menjalani hukuman penjara selama 2 tahun --dikurangi remisi-- di Mako Brimob. Pria yang kini ingin dipanggil BTP sesuai dengan inisialnya itu dijadwalkan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2018.
7 Aksi Massa yang Warnai Kasus Ahok. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
7 Aksi Massa yang Warnai Kasus Ahok. (Foto: Basith Subastian/kumparan)