Ahok Merasa Diperlakukan Tak Adil, Tak Seperti Buni Yani

26 Februari 2018 12:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai dilaksanakan. Materi pokok yang peninjauan kembali tidak dibacakan dan langsung diberikan ke hakim.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, menilai, Ahok diperlakukan tidak adil dalam kasus ini. Fifi menilai, keputusan hakim yang langsung menahan Ahok merupakan bagian dari ketidakadilan yang dirasakan.
"Contoh yang kita ketahui bersama pada waktu itu Pak Ahok langsung ditahan walaupun sudah menyatakan banding," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Fifi membandingkan dengan kasus Buni Yani. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena bersalah memotong video pidato Ahok, tapi tidak ditahan.
"Kalau kita melihat kasus yang lain tidak demikian contohnya kasus yang tidak mau saya sebutin namanya," imbuh adik Ahok itu.
Pengacara lainnya, Josefina Aghata Syukur, menyebut ada beberapa hal yang kontradiktif dalam pertimbangan hakim dalam kasus Buni Yani.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan yang disampaikan majelis hakim dalam pertimbangannya terhadap keputusan yang tidak sesuai," tutur Josefina.
Menurut dia, akibat perubahan yang dilakukan Buni Yani pada video pidato yang tersebar, Ahok jadi terjerat kasus hukum. Hal itulah yang menjadi keberatan Ahok.
"Tapi kalimat yang ditambahkan di situ yang tidak sesuai, tidak ada kalimat itu yang ada di dalam video. Jadi dia menambahkan kalimat yang provokatif," ucap Josefina.